“Pernah Zina di Masa Lalu, Saat Akan Menikah Dan Ditanya Calon: Wajib Jujur atau Menutupinya?”
بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين Tanya : “Seorang perempuan pernah terjatuh dalam lembah zina, kemudian ia bertaubat , tidak ingin mengulanginya lagi dan ingin menikah. Ketika calon suaminya bertanya tentang masa lalunya, apakah ia wajib mengaku atau boleh menyembunyikannya?” Jawab singkat: Menurut penjelasan ulama Syafi‘iyyah, apabila seseorang pernah melakukan dosa lalu benar-benar bertaubat, maka ia tidak wajib membuka aib masa lalunya, bahkan dianjurkan menutupi aib yang telah Allah tutupi. Namun - perlu dicatat- menutup aib bukan berarti bebas berdusta dengan dusta yang jelas. Uraian Selanjutnya... Yang sering membuat orang bingung Sebagian orang berkata: "Kalau tidak mengaku berarti menipu." Sebagian lain berkata: "Kalau sudah taubat, masa lalu sudah selesai." Lalu mana yang lebih dekat dengan penjelasan ulama? Yang perlu dipahami: Islam membedakan antara menutupi aib ...


