Sering Takut Batal? Ini Hukum Menelan Ludah Saat Puasa yang Jarang Dijelaskan
بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين
الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين
Sering Takut Batal? Ini Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Puasa yang Jarang Dijelaskan
Jawab Ringkasnnya Begini...
"Menelan ludah sendiri pada saat kita sedang berpuasa tidaklah membatalkan.
Menelan dahak juga tidak membatalkan,tapi dengan suatu syarat bahwa selama dahak itu, masih berada di tenggorokan dan belum sampai ke mulut.
Namun keduanya bisa menjadi masalah jika:
Bercampur benda lain ( seperti odol , air berkumur dsb )
Sudah keluar ke wilayah mulut lalu sengaja ditelan kembali
Padahal memungkinkan untuk dibuang tetapi sengaja kita masukkan lagi ( telan )
Dalam mazhab Imam Syafi'i, hal-hal tersebut sulit dimaafkan. Puasa tidak dibangun di atas rasa was-was, tapi di atas kaidah yang jelas.
Jadi, tidak perlu meludah terus-menerus. Tidak perlu panik setiap ada air liur atau dahak"
Penjelasannya Secara Dalil Lebih Luas Lagi Sbb :
1. Apa yang Membatalkan Puasa?
Dalam fiqih, puasa batal jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam jauf (rongga dalam tubuh) melalui lubang terbuka dengan sengaja.
Karena itu, makan dan minum jelas membatalkan.
Tapi apakah ludah dan dahak termasuk “sesuatu dari luar”?
Jawabannya: tidak selama masih bagian dari dalam tubuh.
2. Hukum Menelan Ludah
Ludah itu sebenarnya berasal dari dalam tubuh. Ia bukan benda asing. Ia bukan makanan. Ia bukan minuman,
Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa menelannya kembali tidak membatalkan puasa.
Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan:
وَلَا يُفْطِرُ بِرِيقِهِ إِذَا ابْتَلَعَهُ عَلَى الْعَادَةِ
Artinya:
“Tidak batal (puasa) karena air liurnya sendiri apabila ia menelannya sebagaimana kebiasaan.”
Kalimat عَلَى الْعَادَةِ penting,perlu digaris-bawahi.
Maksudnya di sini : menelan secara normal, bukan dibuat-buat atau dikumpulkan dengan sengaja, bahkan sampai menimbulkan rasa jijik ini masalah lain lagi alias makruh.
Demikian pula dalam Tuhfatul Muhtaj dijelaskan bahwa air liur yang masih berada di dalam mulut dan belum terpisah dari kebiasaannya tidak membatalkan.
Jadi, kalau sedang puasa lalu menelan ludah seperti biasa, puasanya tetap sah.
3. Hukum Dahak (النُّخَامَةُ)
Di sinilah sering muncul kebingungan.
Dahak berbeda dari ludah biasa karena sifatnya lebih kental dan terkadang terasa jelas kerena dahak ada rasanya,mirip ingus.
a. Jika Masih di Tenggorokan
Jika dahak masih berada di tenggorokan dan belum sampai ke mulut, lalu tertelan kembali, maka tidak membatalkan.
Dalam Tuhfatul Muhtaj disebutkan:
وَالنُّخَامَةُ إِنْ لَمْ تَصِلْ إِلَى ظَاهِرِ الْفَمِ فَلَا تَضُرُّ
“Dahak apabila belum sampai ke bagian luar mulut, maka tidak membahayakan (tidak membatalkan).”
Artinya: masih dalam kategori bagian dalam tubuh.
b. Jika Sudah Sampai ke Mulut
Jika dahak sudah sampai ke mulut dan seseorang mampu membuangnya tetapi justru sengaja menelannya, maka hal itu bisa membatalkan.
Dalam 'Ibaroh Nihayatul Muhtaj dijelaskan:
فَإِنْ وَصَلَتْ إِلَى ظَاهِرِ الْفَمِ وَأَمْكَنَهُ مَجُّهَا فَلَمْ يَفْعَلْ حَتَّى ابْتَلَعَهَا أَفْطَرَ
“Jika dahak telah sampai ke bagian luar mulut dan ia mampu membuangnya namun tidak melakukannya hingga ia menelannya, maka ia batal.”.
Kenapa kok menjadi batal?
Karena saat sudah sampai ke mulut, ia sudah mungkin untuk dihindari. Maka ketika sengaja ditelan kembali, itu dianggap tindakan memasukkan sesuatu.
4. Kaidah Penting yang Harus Dipahami kita,
Ada dua prinsip besar dalam fiqih puasa:
Pertama: sesuatu yang sulit dihindari (عَسِرُ الاِحْتِرَازِ عَنْهُ) dimaafkan.
Kalau setiap ludah dan dahak harus selalu dibuang tanpa kecuali, tentu puasa menjadi sangat berat.
Kedua: yang membatalkan adalah memasukkan benda asing (عين) dari luar ke dalam tubuh.
Ludah bukan benda asing. Dahak yang masih di dalam katagorinya juga bukan benda asing.
Islam itu realistis, bukan menyiksa atau memberatkan
Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.”
Karena itu, jangan sampai kita lebih keras dari syariat dengan kata lain mempersulit padahal syariat tidak demikian.
5. Ringkasan Praktis Supaya Tidak Was-Was
Agar mudah diingat:
Ludah biasa → aman, tidak batal.
Dahak masih di tenggorokan → aman.
Dahak sudah di mulut → buang saja.
Ludah atau dahak bercampur benda lain → bisa membatalkan jika sengaja ditelan.Sesederhana. Tidak rumit.
KATA-KATA HIKMAH
Kadang kita terlalu sibuk mengurusi yang masuk ke perut,
tapi lupa menjaga yang keluar dari mulut.
Kita takut batal karena ludah,
tapi tidak takut pahala habis karena ghibah.
Puasa bukan sekadar menahan lapar,
tapi menahan diri.
Bukan hanya menjaga tenggorokan,
tapi juga menjaga hati.
PENUTUP
Jadi, tenanglah.
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa.
Menelan dahak juga tidak membatalkan selama masih di dalam dan belum sampai ke mulut.
Tidak perlu meludah setiap menit.
Tidak perlu panik setiap kali ada air liur atau dahak.
Fokuslah pada yang lebih utama:
menjaga niat, menjaga lisan, menjaga hati.
Karena dalam ibadah, bukan sekadar banyaknya gerakan yang dinilai,
tetapi ketepatan niat dan keikhlasan hati.
Semoga puasa kita sah secara fiqih,
dan diterima secara ruhani.
Ahmad Hikam Suni
Referensi
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....