“Tarawih Dirangkap Tahajud: Sah atau Tidak? Ini Jawaban Tegas Mazhab Syafi’iyah”
بــــــــسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا وحبيبنا ونبينا محمد وعلى آله وصحبِه أجمعين. أما بعد:
“Tarawih Dirangkap Tahajud: Sah atau Tidak? Ini Jawaban Tegas Mazhab Syafi’iyah”
Jawabanya adalah : Menurut mazhab Syafi’iyah:
Tarawih dan Tahajud adalah dua sunnah yang berdiri sendiri.
Tidak tepat digabung dalam satu shalat dengan dua niat.
Jika tetap digabung, shalatnya sah sebagai sunnah, tetapi yang dihitung hanya satu, bukan dua.
Yang lebih selamat:
Shalat Tarawih → niat Tarawih saja.
Bangun malam setelah tidur → niat Tahajud saja.
قلت : وفي العبادة لامن کثرة النية بل المطلوب هو إصابة النية وصحتها
"Dalam ibadah, bukan banyaknya niat yang dicari,tapi ketepatan niatnya"
PENJELASAN DALIL-DALILNYA BERIKUT INI !
1.Kaidah Umum Menggabungkan Dua Niat
Dalam mazhab Imam al-Suyuti Ada 'Ibaroh yang menerangkan :
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ لَيْسَتْ إِحْدَاهُمَا مَقْضِيَّةً وَلَا مَقْصُودَةً لِذَاتِهَا دَخَلَتْ إِحْدَاهُمَا فِي الْأُخْرَى
“Jika berkumpul dua ibadah sejenis, dan salah satunya bukan ibadah yang dituntut secara khusus, maka bisa masuk ke dalam yang lain.”
(Al-Asybah wan Nazhair, hlm. 22)
Artinya:
Kalau salah satunya hanya ikut saja (tidak berdiri sendiri), boleh digabung.
Contoh misalnya : Tahiyatul masjid bisa masuk ke dalam shalat sunnah lain.
2. Tarawih Itu Sunnah Khusus Ramadhan
Imam al-Nawawi menegaskan:
صَلَاةُ التَّرَاوِيحِ سُنَّةٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ
“Shalat Tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma’ ulama.”
(Al-Majmu’, 4/31)
Disini jelas "Tarawih" bukan sekadar shalat malam biasa, Tarawih sunnah khusus Ramadhan.
3.Tahajud Juga Sunnah Yang Berdiri Sendiri
Karena itu, jika dua-duanya sunnah yang memang dituntut secara khusus, maka tidak bisa dirangkap,yakni 1 solat sekaligus 2 niat.
Imam al-Ramli menjelaskan masalah ini :
وَلَوْ جَمَعَ بَيْنَ سُنَّتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ لَمْ تَصِحَّا عَنْهُمَا جَمِيعًا
“Jika seseorang menggabungkan dua sunnah yang masing-masing dimaksudkan secara khusus, maka tidak sah keduanya sekaligus.”
(Nihayah al-Muhtaj, 2/108)
4. Kalau Tetap Digabung juga , Apa Yang Terjadi?
Berikut Penjelasa Ibn Hajar al-Haytami mengatakan:
فَإِنْ نَوَى سُنَّتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا إِحْدَاهُمَا
“Jika ia meniatkan dua sunnah yang berdiri sendiri, maka ia tidak mendapatkan kecuali salah satunya.”
(Tuhfatul Muhtaj, 2/24)
Dengan kata lain : Shalatnya tetap saja sah.
Tapi tidak dapat dua pahala.
Yang tercatat hanya satu pahala saja.
📌 Penutup
Niat dalam ibadah itu bukan sekadar formalitas.
Ia menentukan nilai dan keabsahan.
Maka dalam mazhab Syafi’i,
lebih aman dan lebih tertib:
Tarawih → niat Tarawih.
Tahajud → niat Tahajud.
Karena dalam ibadah, ketepatan lebih utama daripada sekadar banyaknya niat dan harapan.
A.Hikam.S

Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....