FAEDAH 6; PAHALA WUDHU SETENGAH PAHALAH IMAN, BEGITUKAH? INI PENJELASANNYA

،بــــــــسم الله الرحمن الرحيم
وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين. أمابعد 
Pada kesempatan ini , yaitu Faedah / cuplikan 6 , akan dibahas penggalan hadits ini, ,seperti pada garis- garis merah yang sudah ditandai , silahkan Pemirsa membacanya disini 👇

Hadits ini dicuplik dari kitab "Syarhutthibbi

     Mari kita perhatikan Garis Merah yang terdapat pada sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diatas "Bersuci itu setengah dari iman"
 maksudnya bahwa "pahala bersuci dan wudhu itu setengah dari pahala iman"

Sebagian lagi menyatakan bahwa "arti iman pada kalimat tersebut, adalah "shalat" , menurut Penulis yang doif ini , "seolah pendapat tersebut mengatakan :
الطهور شطرالصلاة
Bersuci setengah dari solat 

"الوضوء شطر الصلاة"
Wudhu setengah dari solat 

-dengan kata lain- "wudhu adalah setengah dari salat", oleh karenanya dari pemaparan ini maka ada 2 faedah yang mesti kita fahami : 
1.wudhu merupakan salah satu dari 8 syarat menjadi sahnya suatu solat baik fardhu maupun sunnat, 8 syarat sah ini , Pemirsa bisa melihatnyw dalam kitab "safinatun najah" ,kitab ini sudah sangat familiar, di kalangan para ulama dan santri di Ponpes- ponpes di seluruh Indonesia.

2.Pahala akan diperoleh secara full / sempurna, kalau setelah wudhu, lanjut mengerjakan salat wajib maupun sunnat, jika hanya wadhu saja, maka pahala hanya setengah , karenanya jika bukan solat wajib yang 5, lebih utama disempurnakan dengan solat sunnat wudhu, sehingga pahalaya  full.

     Untuk Solat Wudhu itu sendiri, memang telah diatur kesunnahannya dan kaifiatnya oleh syariat dalam ilmu Fiqh"


Yang demikian itu - yakni pembahasan diatas-  adalah Tharoh untuk menghilang hadats kecil , sedangkan hadats besar, dengan cara mandi wajib yang disertai niat dan cara- cara yang sudah ditentukan dan disepakati oleh para ahli fiqih.

Demikian pembahasan singkat untuk jenis tharoh atau Thuhur bagian pertama.

Adapun bagian kedua dari Thuhur ini adalah "izalatunnajasah" yaitu menghilangkan najis atau kotoran ,dengan aturan yang sudah disepakati pula oleh para ahli fiqih , dibawah ini adalah definisi ; 
ومعنى الطهارة في اصطلاح علماء الفقه هي: رفع حدث، أو إزالة نجس، وما في معناهما، و على 
صورتهما.
Artinya kesucian menurut terminologi ulama fiqih adalah: menghilangkan hadts (kecil maupun besar), atau menghilangkan najis, beserta apa pengertiannya dan wujudnya.

Penting 
Perlunya belajar Quran ,hadits dengan seorang guru atau melihat matan hadits beserta syarahnya, tidak cukup hanya matan atau textual hadits , contoh diatas kata iman tidak berarti iman secara harfian ,malah justru diartikan solat, sehingga terjemahannya lebih jelas dan lebih nyambung.


wallahualam

Ahmad Hikam 
 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer