ุจููููููููุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
,ูุจู ูุณุชุนูู
ุงูุญู
ุฏููู ูุตูู ุงููู
Gelar-gelar semacam Al Hafiz, Muhaddits, Syaikhul Islam, Hujjatul Islam dsb.... adalah gelar-gelar yang didapat sesuai dengan pengorbanan dalam perjalanan dan pengalaman sewaktu menimba ilmu; hal ini tentunya tidak cukup hanya berdasarkan husnudzon atau sangka baik semata terhadap Tokoh tertentu, gelar-gelar tersebut jelas mempunyai persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh para AHLUL ILMI / Ulama .
Urutannya adalah 1.Amirul mukminin fiil hadits, 2.Syikhul Islam , 3.Al Hakim, 4.Hujjatul Islam, 5.Al-Hafidz, 6.Muhaddits dan 7.Musnid / Rowi.
Berikut ini adalah penjelasan untuk masing-masing gelar yang dimaksudkan:
Julukan ini adalah Julukan tertinggi dikalangan para perawi yaitu orang yang hafalannya dan pengetahuannya terkenal bagus diakui, sehingga bisa mengungguli para imam hadits di Zamannya.
Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar radhiyallahu โanhu. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi shallahu โalaihi wasallam atas pertanyaan seorang sahabat tentang โSiapakah yang dikatakan khalifahโ?, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya. Pada Muhadditsiin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain : Syuโbah Ibnu al-Hajjaj. Sufyan
ats-Tsauri.Ishaq bin Rahawaih ( Rohuyah).Ahmad bin
Hambal.al-Bukhari, ad-Daruquthni dan Imam Muslim, Malik bin Anas dsb...
As-Sakhowi berkata :
ุฃู
ุง ุดูุฎ ุงูุฅุณูุงู
: ููู ูุทูู -ุนูู ู
ุง ุงุณุชูุฑูุก ู
ู ุตููุน ุงูู
ุนุชุจุฑูู- ุนูู ุงูู
ุชุจุน ููุชุงุจ ุงููููู ุชุนุงูู ูุณูุฉ ุฑุณููู -ุตูู ุงููููู ุนููู ูุณูู
-ุ ู
ุน ุงูู
ุนุฑูุฉ ุจููุงุนุฏ ุงูุนูู
ูุงูุชุจุญููุฑ ูู ุงูุงุทูุงุน ุนูู ุฃููุงู ุงูุนูู
ุงุกุ ูุงูุชููู
ูููู ู
ู ุชุฎุฑูุฌ ุงูุญูุงุฏุซ ุนูู ุงููุตูุตุ ูู
ุนุฑูุฉ ุงูู
ุนููู ูุงูู
ูููู ุนูู ุงููุถุน ุงูู
ุฑุถููู
Artinya : โ Adapun Syaikhul Islam-berdasarkan kajian yang komplit atas karya para ulama muโtabar- lafaz ini dipakai untuk menyebut orang yang mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya disertai pengetahuan terhadap kaidah-kaidah ilmu, kajian mendalam terhadap pendapat-pendapat para ulama, piawai dalam menerapkan berbagai kejadian terhadap nash, dan memiliki pengetahuan terhadap ilmu maโqul (rasional) dan manqul (nash) dengan cara yang tepatโฆโ
(Al-Jawahir Wa Ad-Duror Fi Tarjamati Syaikhi Al-Islam Ibni Hajar, juz 1 hlm 65)
Definisi senada juga disebutkan Ibnu Nashirudin dalam kitab โAr-Roddu Al-Wafir.โ
Pengarang buku Kamus Hadits dalam bukunya menyatakan bahwa Gelar tertinggi bagi para Ahli Hadits adalah Syaikhul Islam.
Al-Hakim yaitu, seorang ulama yang menguasai seluruh ilmu-ilmu hadits, sehingga tidak ada yang tertinggal
darinya.Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui taโdil (terpuji) dan tarjih (tercelanya) rawi-rawi.
Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya.
Disini penulis membagi 2 bagian :
Kalangan Ahlul Hadits menyatakan bahwa Hujjatul Islam adalah seorang ulama yang telah hafal 300.000 Hadits dengan Isnadnya , ada yang menambahkan : juga hafal semua kondisi para perawinya dari sisi jarh wa ta'dilnya dan sejarahnya.
Hujjah juga digunakan sebagai gelar Islami, Hujjatul Islam atau Al-Hujjah, yang di antara maknanya "Pembela Islam, diberikan kepada ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan." atau "Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya". Umumnya yang digelari dengan ini seperti adalah para imam besar seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad,Al Ghozali, Ibnul Qayyim dan selainnya.
Al Ghozali
Kenapa Imam Al-Ghazali bergelar Hujjatul Islam? Dalam buku "Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazali" karya Ustaz Wildan Jauhari dijelaskan bahwa salah satunya karena beliau punya jasa yang amat besar dalam memberikan argumen (hujjah) baik lewat dalil akal atau naql.
Untuk merinci pernyataan Ustadz Wildan diatas , saya akan menukilkan sebuah karya dalam bentuk TESIS
yang disusun oleh ABDUL WAHID
2014 yang dalam programnya Studi Magister Sekolah Pascasarjana- UIN - MAULANA MALIK IBRAHIM PAI - Malang - Jatim , sebagai berikut :
" Sungguh pun Al-Ghazali tidak ingin dan tidak ambisi
mendapat gelar ini, ada beberapa faktor yang menjadikan gelar โ dan โ
dinobatkan untuknya:
a. Multi disiplin keilmuwan (orang yang memiliki keilmuan lebih dari satu
keahlian khusus). Bila didengar nama Ibnu Sina dan Al-Farabi misalnya,
maka yang terbesit dalam pemikiran pembaca โbeliau-beliau adalah filosof
Muslimโ. Bila disebut nama Al-Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hanbal, maka
yang terbesit dalam benak pembaca adalah beliau tokoh hadits yang
mempunyai daya hafalan yang sangat kuat, amanah, ahli di bidang rawi
hadits, dan sangat teliti dalam mengkaji hadits.
Sebaliknya bila disebut nama Al-Ghazali, maka yang terlihat dalam pikiran
adalah, Al-Ghazali seorang teolog, pakar fiqh As-Syafiโi ilmuwan yang
berpikir bebas, ahli ilmu logika, pembela dan pejuang sunnah, sosiolog Islam,
filosof, edukator dan pedagog, psikolog Islam, pakar tafsir,13 dan orang yang
selalu haus ilmu pengetahuan. Semua kemampuan Al-Ghazali atas gelar-gelar keilmuan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.14 Salah satu ulama
sunni Indonesia yang menjadi pakar fiqh, K.H. Ali Yafie menyatakan bahwa
hanya Al-Ghazali seorang ilmuwan Islam yang menguasai semua disiplin
ilmu pengetahuan sampai ke akar-akarnya.
b. Kuatnya pengaruh keilmuwan. Pengaruh pemikirannya di seluruh bidang
keilmuwan yang dapat memberi pengaruh besar pada peradaban dunia, baik
Islam atau di luar Islam. Mulai dari filsafat, hukum Islam, sufisme, psikologi,
sosiologi, fisika, metafisika, dan lain sebagainya.
c. Konsensus mayoritas sejarawan Islam. Mayoritas ulama sunni, sejak masa
lampau (abad kelima hijriah) mencatat Al-Ghazali sebagai โ dan
โ. Baik kesepakatan tertulis atau tidak tertulis, tersurat maupun tersirat.
Mereka sepakat bahwa reformis Islam pada abad pertama Islam Umar bin
Abdul Aziz, reformis abad kedua adalah Al-Imam As-Syafiโi, dan abad
kelima Al-Ghazali"
Sebuah artikel menyatakan bahwa : "Kita mengenal Hujjatul Islam Al Imam Ghazali, beliau ini telah sampai derajat haditsnya melebihi 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya. Jika orang di masa sekarang meremehkan fatwa Imam Ghazali, hati โ hati beliau itu hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya. Demikian juga Hujjatul Islam Al Imam Nawawi dan masih banyak lagi para perawi hadits dan para muhadditsin dari masa ke masa. Tinggallah kita di masa kini yang mesti harus terus membangun generasi para ulama"
Gelar ini cukup sering terdengar di zaman kita sekarang , gelar ini peruntukkan kepada 2 orang ulama :
a.kepada mereka yang mampu menghapal 30 Juz isi Alquran,
b.Untuk mereka yang hafal dan menguasai 100.000 hadits.
dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-taโdil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadditsiin.
Para ahli hadits yang mendapat gelar ini antara lain :
al-Iraqi, Syarifuddin ad-Dimyathi.Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqi al-โIegd.
โal-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), โali (tinggi), dan naazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 hadits.
Sebagian mengatakan gelar syinonim Al Hafidh.
Ketentuan dan difinisi Istilah ini belum saya jumpai dalam beberapa kitab dan tulisan , namun istilah ini tidak boleh dinafikan / diingkari begitu saja , sebab istilah ini sering dinisbatkan kepada seorang Ahlul Hadits misalnya :
a.Syaikhul Hadits Maulana Zakaria Al Kandahlawi , dalam suatu artikel tertulis sbb :
ุงูุฅู
ุงู
ุงูุนูุงู
ุฉ ุงูู
ุญุฏุซ ุงูุดูุฎ ู
ุญู
ุฏ ุฒูุฑูุง ุจู ุงูุดูุฎ ู
ุญู
ุฏ ูุญูู ุจู ุงูุดูุฎ ุฅุณู
ุงุนูู ุงููุงูุฏูููู ุงูู
ุฏูู ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุจุงูููุฏ ูุฃุญุฏ ูุจุงุฑ ุงูู
ุญุฏุซูู ูู ุงูุนุงูู
ุงูุฅุณูุงู
ู.
tertulis ( ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุจุงูููุฏ)
b.Syaikhul Hadits Imam Al Bukhori , tulisan di bawah ini sebagai buktinya :
ุชููู ุงูุชุฑู
ุฐู ุนูู ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุงูุฅู
ุงู
ุงูุจุฎุงุฑูุ ุงูุฐู ุนุงุตุฑูุ ูุจุฐู ูู ุฌู
ุน ุงูุฃุญุงุฏูุซ ุนู ุงูู
ุญุฏุซููุ ูุนู
ู ุนูู ุชุตููู ูุชุงุจู "ุณูู ุงูุชุฑู
ุฐู".
Disini tertulis :
(ุนูู ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุงูุฅู
ุงู
ุงูุจุฎุงุฑู)
c.Syaikhul Hadits Muhammad Yunus Ahmad bin Syair Ali Al Janpuri Assaharanpuri, ini bukti adanya gelar tersebut :
ุดุงุฑูุช ุญุดูุฏ ุบููุฑุฉ ูู ุฌูุงุฒุฉ ุงูุดูุฎ ุงูู
ุญุฏูุซ ุงูู
ุญูู ู
ุญู
ุฏ ูููุณ ุฃุญู
ุฏ ุจู ุดูุฑ ุนูู ุงูุฌูููููููุฑู ุงูุณููููุงุฑูููููุฑูุ ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ูู ุฌุงู
ุนุฉ ู
ุธุงูุฑ ุงูุนููู
ุจุณูููุงุฑูููููุฑุ ูุฃุญุฏ ุนูู
ุงุก ุงูุญุฏูุซ ูุญูุงุธู ุงููุจุงุฑ ูู ุงูุนุงูู
ุงูุฅุณูุงู
ูุ ูุฐูู ูู ู
ุณูุท ุฑุฃุณู ุจู
ุฏููุฉ ุณูุงุฑูููุฑ ุจุงูููุฏ.
Tertulis :
( ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ูู ุฌุงู
ุนุฉ ู
ุธุงูุฑ ุงูุนููู
)
d.Syeikhul Hadits Al Mulwi Habbatulloh , ini tulisannya pada hal beliau seorang Amirul Mu'minin dalam Hadits:
ุตุฑุญ ุงูู
ุฐููุฑูู: ูุณุฃู ุงููู ุงูุชูููู ููุฒุนูู
ุงูุฌุฏูุฏ ุฃู
ูุฑ ุงูู
ุคู
ููู ุงูุนูุงู
ุฉ ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุงูู
ูููู ูุจุฉ ุงููู ุงุฎูุฏุฒุงุฏูุ ููู
ุณุงุนุฏููุ ููู ูุชุฃุฎุฑ ุนู ู
ุณุงูุฏุชูู
ูุงูุชุนุงูู ู
ุนูู
ุฃุจุฏุงู.
Tertulis :
( ุฃู
ูุฑ ุงูู
ุคู
ููู ุงูุนูุงู
ุฉ ุดูุฎ ุงูุญุฏูุซ ุงูู
ูููู ูุจุฉ ุงููู)
e.Penulis pernah menyebut "Mufti " yang dinisbatkan kepada guru kami Almarhum Al Mukarram Al Ustadz As-syaikh Lutfi Al Banjari , didepan seorang ulama lulusan Madrasah Zakaria ( AFSEL/ Afrika Selatan ) , beliau mengomentari ucapan saya dengan mengatakan bahwa Syaikh Lutfi bukanlah seorang Mufti tetapi beliau seorang Syaikhul Hadits.
Namun definisi Syeikhul Hadits itu sendiri belum saya temukan dalam beberapa kitab .
Melihat penjelasan diatas bisa Syaikhul Hadits itu bisa bersifat umum yakni untuk para ahli hadits dan pengajar hadits dari berbagai tingkatan.
Yaitu, gelar keahlian bagi orang yang meriwayatkan sanadnya suatu hadits, baik menguasai ilmunya maupun tidak. al-musnid juga disebut dengan at-Thalib, al-Mubtadiโ, dan ar-Rawi.
Demikian penjelasan tentang gelar - gelar Para Ahlul Hadits , asal muasal saya menulis masalah ini sebagai jawaban bagi beberapa orang dari Aktivis Jamaah Tablig yang berlebihan mencintai pimpinannya yang bernama Maulana Saad , mereka menyatakan bahwa Maulana Saad itu seorang Syaikhul Islam , padahal dasar pemberian gelar itu hanya karena Husnudzon saja kepada beliau , Husnuzzon ini justru terbit dari kalangan awam diantara mereka , jika beliau seorang Syaikhul Islam sudah barang tentu para ulama disekitarnya terlebih dahulu menisbatkan gelar tersebut sajak awal.
Wallohu'alam
Oleh : Ahmad Hikam Suni
ุงูููู
ุตู ูุณูู
ุนูู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ูุนูู ุขู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูู ููุงู
ุงูููุ ูุตู ูุณูู
ุนููู ูุขูู ูู ุฃูู ุงูููุงู
ูุฃูุณุทู ูุขุฎุฑูุุงูููู
ุขุชู ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ุจุฑุญู
ุชู ูุงุฃุฑุญู
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....