HUKUM MENGAMBIL GAMBAR BERNYAWA MELALUI KAMERA

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين



TANYA :
Apa hukum Mengambil Foto dengan Kamera?

JAWAB :
Hukum mengambil gambar melalui kamera atau Foto itu ada dua jenis pendapat dikalangan para Ulama:
Pertama : Berpendapat Haram
Kedua     : Berpendapat Boleh Mubah
Saya sendiri (Penulis) lebih condong dengan pendapat yang kedua,dengan tambahan perhatikan niat dan tujuan berfoto
.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

Pendapat Yang Mengharamkan :
Ulama Yang berpendapat Haram berdasarkan Keumuman hadits yang menggunakan kata "Shuroh"   yang 
berarti gambar , salah satu hadits pendek ;yang menyinggung tentang lafazh "Shuroh" yaitu :dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا
“Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216)

Boleh Pemirsa perhatikan pandangan mereka tersebut disini !! sbb:
"Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian"

Pendapat Yang Membolehkan
Para ulama yang membolehkan Foto adalah karena Foto itu bukanlah Gambar Lukisan tangan ; sama halnya dengan gambar yang diambil dari Kaca Cermin,Berikut Pandang Ulama yang membolehkan :
"Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin"

Pendangan kedua ini disampaikan oleh Asy-Syaikh –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah,yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).

Ulama-Ulama Yang Mengharamkan :
1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah (lihat: Fatawa beliau: 1/185)
2.Kebanyakan Ulama Yang Ada Dalam Lajnah Daaimah Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah (lihat juga: Al-Jawab Al-Mufid Fi Hukmi Tashwir: hal.20), dan beranggotakan Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Ibnu Quud, Syaikh Shalih AlFauzan, (Fatawa Lajnah Daaimah: 1/454-455).
2.J
berarti gambar salah satu haditsnya uga Syaikh Al-Albani (Aadaab Az-Zafaaf: 104-105) ,dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahumallah.

Ulama - Ulama Yang membolehkan :
1.Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah: (fatawa beliau: 1/149),, dan juga diikuti oleh banyak murid dan menantu-menantunya, diantaranya Syaikh Khalid Al-Mushlih.
2. Syaikh Dr.Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh Al-Islami: 4/2676), juga Syaikh Muhammad As-Sayis (Tafsir Aayaat Al-Ahkaam: 4/472).
3.Juga banyak ulama lainnya, bahkan kebanyakan ulama dan dai didunia islam membolehkan foto kamera ini, termasuk Syaikh Abdus Salam Barjas9.


Selanjutnya. . . .,☕☕☕🙋
bagi mereka yang mengambil Pendapat Yang Kedua Perhatikan Nasehat yang bagus dari Syeikh Abdus Salam Barjasi ; sbb :
Kesatu :

نعم، أنا ممن يجوز هذه الصور سواء لحاجة أو لغير حاجة. وذلك لأنه لا يشملها الأدلة في تحريم التصوير. وإنما الأدلة في تحريم التصوير إنما تشمل التماثيل وما عمل باليد فهذا هو محل الإجماع بين العلماء رحمهم الله تعالى.
"Memang aku adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama"

Kedua :
وأما هذه الصورفإنها ليست تضاهي خلق الله وإنما هي نفس الخلق الذي خلقه الله عز وجل ولكن حبس ظله. والنبي- عليه الصلاة والسلام- عرف المصورين أنهم الذين يضاهئون خلق الله. فمضاهاة بخلق الله بمعنى أنهم يقلدون صفة خلق الإنسان كما خلقه الله سبحانه وتعالى إما عن طريق النحت والمجسمة وإما عن طريق اليد.
"Sedangkan gambar foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas foto. Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan"

Ketiga :
وهذا غير متحقق في مثل هذه الصور. ولكن مع ذلك فإن تركها والابتعاد عنها وعدم اتخاذها مما يرغب فيه ولا أجيبه
"Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang dianjurkan akan tetapi menurutku tidak sampai derajat wajib
[Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam acara Liqa al Maftuh daurah beliau,Fatwa ini ada rekamannya ]

Wallahu'alam

Penyusun : Al-Faqir Ahmad hikam Suni


Komentar

Postingan Populer