HUKUM MENGAMBIL GAMBAR BERNYAWA MELALUI KAMERA
ุจููููููููุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
,ูุจู ูุณุชุนูู
TANYA :
Apa hukum Mengambil Foto dengan Kamera?
Apa hukum Mengambil Foto dengan Kamera?
JAWAB :
Hukum mengambil gambar
melalui kamera atau Foto itu ada dua jenis pendapat dikalangan para Ulama:
Pertama : Berpendapat Haram
Kedua : Berpendapat Boleh Mubah
Saya sendiri (Penulis) lebih condong dengan pendapat yang kedua,dengan tambahan perhatikan niat dan tujuan berfoto.
Pertama : Berpendapat Haram
Kedua : Berpendapat Boleh Mubah
Saya sendiri (Penulis) lebih condong dengan pendapat yang kedua,dengan tambahan perhatikan niat dan tujuan berfoto.
Adapun rinciannya sebagai
berikut :
Pendapat Yang Mengharamkan :
Ulama Yang berpendapat Haram berdasarkan Keumuman hadits yang menggunakan kata "Shuroh" yang
ู
ููู ุตููููุฑู ุตููุฑูุฉู ุนูุฐููุจู ุญูุชููู ููููููุฎู ูููููุง
ุงูุฑูููุญู ููููููุณู ุจูููุงููุฎู ูููููุง
โBarangsiapa yang membuat
gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat.
Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.โ (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad
1: 216)
Boleh Pemirsa perhatikan pandangan mereka tersebut disini !! sbb:
"Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu โalaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian"
"Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu โalaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian"
Pendapat Yang Membolehkan
Para ulama yang
membolehkan Foto adalah karena Foto itu bukanlah Gambar Lukisan tangan ; sama
halnya dengan gambar yang diambil dari Kaca Cermin,Berikut Pandang Ulama yang
membolehkan :
"Foto dari kamera
bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang
terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar
ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang
nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera
ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di
cermin"
Pendangan kedua ini
disampaikan oleh Asy-Syaikh โSyaikh Saโad Asy Syatsri hafizhohullah,yang di masa silam beliau menjadi anggota
Hay-ah Kibaril โUlama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).
Ulama-Ulama Yang Mengharamkan :
1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah (lihat: Fatawa beliau: 1/185)
2.Kebanyakan Ulama Yang Ada Dalam Lajnah Daaimah Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah (lihat juga: Al-Jawab Al-Mufid Fi Hukmi Tashwir: hal.20), dan beranggotakan Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Ibnu Quud, Syaikh Shalih AlFauzan, (Fatawa Lajnah Daaimah: 1/454-455).
2.Jberarti gambar salah satu haditsnya uga Syaikh Al-Albani (Aadaab Az-Zafaaf: 104-105) ,dan Syaikh Muqbil Al-Wadiโi rahimahumallah.
Ulama-Ulama Yang Mengharamkan :
1.Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah (lihat: Fatawa beliau: 1/185)
2.Kebanyakan Ulama Yang Ada Dalam Lajnah Daaimah Kerajaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah (lihat juga: Al-Jawab Al-Mufid Fi Hukmi Tashwir: hal.20), dan beranggotakan Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Ibnu Quud, Syaikh Shalih AlFauzan, (Fatawa Lajnah Daaimah: 1/454-455).
2.Jberarti gambar salah satu haditsnya uga Syaikh Al-Albani (Aadaab Az-Zafaaf: 104-105) ,dan Syaikh Muqbil Al-Wadiโi rahimahumallah.
Ulama - Ulama Yang
membolehkan :
1.Syaikh Ibnul-โUtsaimin rahimahullah: (fatawa beliau: 1/149),, dan juga diikuti oleh banyak murid dan menantu-menantunya, diantaranya Syaikh Khalid Al-Mushlih.
2. Syaikh Dr.Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh Al-Islami: 4/2676), juga Syaikh Muhammad As-Sayis (Tafsir Aayaat Al-Ahkaam: 4/472).
3.Juga banyak ulama lainnya, bahkan kebanyakan ulama dan dai didunia islam membolehkan foto kamera ini, termasuk Syaikh Abdus Salam Barjas9.
1.Syaikh Ibnul-โUtsaimin rahimahullah: (fatawa beliau: 1/149),, dan juga diikuti oleh banyak murid dan menantu-menantunya, diantaranya Syaikh Khalid Al-Mushlih.
2. Syaikh Dr.Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh Al-Islami: 4/2676), juga Syaikh Muhammad As-Sayis (Tafsir Aayaat Al-Ahkaam: 4/472).
3.Juga banyak ulama lainnya, bahkan kebanyakan ulama dan dai didunia islam membolehkan foto kamera ini, termasuk Syaikh Abdus Salam Barjas9.
Selanjutnya. . . .,โโโ๐
bagi mereka yang mengambil Pendapat Yang Kedua Perhatikan Nasehat yang bagus dari Syeikh Abdus Salam Barjasi ; sbb :
bagi mereka yang mengambil Pendapat Yang Kedua Perhatikan Nasehat yang bagus dari Syeikh Abdus Salam Barjasi ; sbb :
Kesatu :
ูุนู ุ ุฃูุง ู ู ู ูุฌูุฒ ูุฐู ุงูุตูุฑ ุณูุงุก ูุญุงุฌุฉ ุฃู ูุบูุฑ ุญุงุฌุฉ. ูุฐูู ูุฃูู ูุง ูุดู ููุง ุงูุฃุฏูุฉ ูู ุชุญุฑูู ุงูุชุตููุฑ. ูุฅูู ุง ุงูุฃุฏูุฉ ูู ุชุญุฑูู ุงูุชุตููุฑ ุฅูู ุง ุชุดู ู ุงูุชู ุงุซูู ูู ุง ุนู ู ุจุงููุฏ ููุฐุง ูู ู ุญู ุงูุฅุฌู ุงุน ุจูู ุงูุนูู ุงุก ุฑุญู ูู ุงููู ุชุนุงูู.
"Memang aku
adalah diantara yang membolehkan gambar foto baik karena ada kebutuhan atau pun
tanpa ada kebutuhan karena gambar foto itu tidak tercakup dalam dalil-dalil
yang melarang membuat gambar. Dalil-dalil yang melarang membuat gambar hanyalah
mencakup patung dan lukisan dengan tangan. Terlarangnya membuat patung dan
melukis dengan tangan adalah perkara yang disepakati oleh para ulama"
Kedua :
ูุฃู
ุง ูุฐู ุงูุตูุฑูุฅููุง ููุณุช ุชุถุงูู ุฎูู ุงููู ูุฅูู
ุง ูู ููุณ
ุงูุฎูู ุงูุฐู ุฎููู ุงููู ุนุฒ ูุฌู ูููู ุญุจุณ ุธูู. ูุงููุจู- ุนููู ุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
- ุนุฑู
ุงูู
ุตูุฑูู ุฃููู
ุงูุฐูู ูุถุงูุฆูู ุฎูู ุงููู. ูู
ุถุงูุงุฉ ุจุฎูู ุงููู ุจู
ุนูู ุฃููู
ูููุฏูู ุตูุฉ
ุฎูู ุงูุฅูุณุงู ูู
ุง ุฎููู ุงููู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู ุฅู
ุง ุนู ุทุฑูู ุงููุญุช ูุงูู
ุฌุณู
ุฉ ูุฅู
ุง ุนู ุทุฑูู
ุงููุฏ.
"Sedangkan gambar
foto itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yang ada di foto itu adalah
ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di
lembaran kertas foto. Makna dari โmenyaingi ciptaan Allahโ adalah meniru bentuk
dari rupa makhluk hidup sebagaimana yang Allah ciptakan boleh jadi dengan cara
memahat, membuat patung atau pun dengan ketrampilan tangan"
Ketiga :
ููุฐุง ุบูุฑ ู
ุชุญูู ูู ู
ุซู ูุฐู ุงูุตูุฑ. ูููู ู
ุน ุฐูู ูุฅู ุชุฑููุง
ูุงูุงุจุชุนุงุฏ ุนููุง ูุนุฏู
ุงุชุฎุงุฐูุง ู
ู
ุง ูุฑุบุจ ููู ููุง ุฃุฌูุจู
"Persyaratan ini
tidak terpenuhi pada gambar foto. Meski demikian, meninggalkan, menjauhi
perbuatan mengambil gambar foto atau pun menyimpan foto adalah sesuatu yang
dianjurkan akan tetapi menurutku tidak sampai derajat wajibโ
[Fatwa Syaikh Abdus Salam
Barjas pada tanggal 17 Juli 2003 di Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab dalam
acara Liqa al Maftuh daurah beliau,Fatwa ini ada rekamannya ]
Wallahu'alam
Penyusun : Al-Faqir Ahmad
hikam Suni
Referensi :
1. https://rumaysho.com/2140-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera.html
2. https://wahdah.or.id/hukum-foto-makhluk-bernyawa/
1. https://rumaysho.com/2140-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera.html
2. https://wahdah.or.id/hukum-foto-makhluk-bernyawa/
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....