BENARKAH SUARA DAN NAMA WANITA ITU AURAT?

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين 



A. Jawaban singkat

Pertanyaan apakah suara dan nama perempuan termasuk aurat sebenarnya menyangkut dua pembahasan fikih yang berbeda.

Pertama, tentang suara perempuan.

Pendapat yang masyhur dan menjadi pendapat kuat dalam banyak kitab fikih menyatakan bahwa suara perempuan pada dasarnya bukan aurat. Akan tetapi, hukum mendengarkan suara perempuan dapat berubah apabila disertai syahwat, kenikmatan yang diharamkan, atau dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Kedua, tentang nama perempuan.

Tidak tepat mengatakan bahwa nama perempuan merupakan aurat secara mutlak. Penyebutan nama perempuan bukanlah bagian dari pembahasan aurat tubuh dalam pengertian fikih yang lazim. Bahkan, Al-Qur'an menyebut nama Maryam secara jelas.

Dengan demikian, kita perlu membedakan tiga perkara:

* Status suara perempuan sebagai aurat.

* Hukum mendengarkan suara perempuan.

* Adab menyebut dan memperkenalkan nama perempuan.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Catatan metodologis: Tidak semua ulama memiliki redaksi yang sama, dan tidak semua pendapat dalam masalah ini disepakati. Karena itu, pembahasan berikut membedakan kutipan langsung, keterangan mazhab, dan kesimpulan penulis. Nomor halaman mengikuti edisi yang disebutkan; pada edisi lain dapat berbeda.



B. Landasan Al-Qur'an

### 1\. Larangan melembut-lembutkan suara secara menggoda

Allah ﷻ berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ

فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya:

"Janganlah kamu melembut-lembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit keinginan orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."

(QS. Al-Ahzab: 32)

Ayat ini tidak memerintahkan perempuan untuk tidak berbicara sama sekali.

Justru Allah memberikan pedoman bagaimana perempuan berbicara kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Kata yang perlu diperhatikan adalah:

خُضُوعٌ بِالْقَوْلِ (Khudhu' bil-qaul)

Yakni cara berbicara yang dibuat lemah, lembut, atau mendayu dengan maksud atau akibat yang dapat membangkitkan keinginan buruk.

Kemudian Allah memerintahkan:

وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Berbicaralah dengan perkataan yang baik dan wajar.

Jadi, titik perhatian ayat bukan semata-mata keberadaan suara perempuan, melainkan cara berbicara dan potensi fitnahnya.

### 2\. Perempuan boleh berbicara dari balik hijab

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا

فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Artinya:

"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dari belakang tabir."

(QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat ini menunjukkan bahwa komunikasi dengan perempuan tetap berlangsung, tetapi disertai ketentuan adab dan penjagaan.

### C. Sepuluh ulama dan keterangan kitabnya

Berikut sepuluh nama ulama yang dapat dijadikan bahan penguat pembahasan. Saya utamakan rujukan yang memiliki redaksi Arab dan identitas kitab yang dapat ditelusuri.

### 1\. Imam an-Nawawi رحمه الله (631–676 H)

MAZHAB SYAFI'I

Dalam Syarh Shahih Muslim, ketika menjelaskan hadis tentang baiat perempuan, dinukil keterangan:

وَفِيهِ أَنَّ كَلَامَ الْأَجْنَبِيَّةِ

يُبَاحُ سَمَاعُهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ وَأَنَّ صَوْتَهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ

Artinya:

"Di dalamnya terdapat keterangan bahwa perkataan perempuan asing boleh didengar ketika ada kebutuhan, dan bahwa suaranya bukan aurat."

Penjelasan:

Keterangan ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan suara perempuan menurut ulama Syafi'iyyah.

Perempuan boleh berbicara dan laki-laki boleh mendengarnya dalam keadaan yang dibenarkan syariat.

Namun, hal itu tidak berarti seluruh bentuk suara dan seluruh cara mendengarkan diperbolehkan.

Rujukan: Imam an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, pembahasan hadis baiat perempuan.

Catatan: redaksi di atas dinukil dalam literatur fikih sebagai keterangan Imam an-Nawawi. Saya tidak mencantumkan nomor halaman yang belum dapat dipastikan dari edisi kitab asal.

### 2\. Imam Abu Zur'ah Waliuddin al-Iraqi رحمه الله (826–826 H)

MAZHAB SYAFI'I

Beliau memberikan keterangan yang sangat jelas dalam kitab:

Tharh at-Tatsrib fi Syarh at-Taqrib.

Redaksi:

صَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ

إِذْ لَوْ كَانَ عَوْرَةً مَا سَمِعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقَرَّ أَصْحَابَهُ عَلَى سَمَاعِهِ

Artinya:

"Suara perempuan bukan aurat. Sebab, seandainya suara perempuan merupakan aurat, tentu Nabi ﷺ tidak mendengarnya dan tidak membiarkan para sahabat mendengarnya."

Kemudian beliau menjelaskan:

وَهَذَا هُوَ الْأَصَحُ عِنْدَ أَصْحَابِنَا الشَّافِعِيَّةِ

"Dan inilah pendapat yang lebih sahih menurut ulama mazhab Syafi'i."

Penjelasan:

Ini merupakan salah satu kutipan yang paling kuat untuk menjelaskan posisi pendapat yang menyatakan suara perempuan bukan aurat.

Dalilnya bukan sekadar pertimbangan akal, melainkan praktik komunikasi yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ.

Rujukan: Abu Zur'ah al-Iraqi, Tharh at-Tatsrib, juz 6, halaman 57, Dar Ihya' al-Kutub al-'Arabiyyah.

Keterangan tambahan mengenai larangan mendengarkan karena fitnah terdapat pada juz 6, halaman 579. دار الإفتاء المصرية

### 3\. Syekh Zakariya al-Anshari رحمه الله (823–926 H)

MAZHAB SYAFI'I

Dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, beliau menjelaskan:

\\\[ الْإِصْغَاءُ لِصَوْتِهَا جَائِزٌ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ

Artinya:

"Mendengarkan suara perempuan diperbolehkan ketika aman dari fitnah."

Dalam pembahasan yang sama disebutkan:

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً

"Walaupun suara tersebut bukan aurat."

Penjelasan:

Keterangan ini penting karena memperlihatkan perbedaan antara status aurat dan hukum mendengarkan.

Sesuatu yang bukan aurat belum tentu boleh didengarkan dalam setiap keadaan.

Apabila terdapat kekhawatiran terjadinya perkara haram, maka mendengarkannya dapat menjadi terlarang.

Rujukan: Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, juz 3, halaman 110, Dar al-Kitab al-Islami. دار الإفتاء المصرية

### 4\. Imam Ibnu Abidin رحمه الله (1198–1252 H)

MAZHAB HANAFI

Dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, disebutkan:

قَوْلُهُ: وَصَوْتُهَا

مَعْطُوفٌ عَلَى الْمُسْتَثْنَى يَعْنِي أَنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ

Artinya:

"Perkataannya, 'dan suaranya', dihubungkan dengan sesuatu yang dikecualikan. Maksudnya, suara perempuan bukan aurat."

Kemudian disebutkan:

عَلَى الرَّاجِحِ

"Menurut pendapat yang lebih kuat."

Penjelasan:

Keterangan ini menunjukkan bahwa dalam literatur Hanafiyyah juga terdapat pendapat kuat bahwa suara perempuan bukan aurat.

Namun, pembicaraan yang dapat menimbulkan fitnah tetap memiliki ketentuan tersendiri.

Rujukan: Ibnu Abidin, Radd al-Muhtar 'ala ad-Durr al-Mukhtar, juz 1, halaman 405.

### 5\. Syekh Muhammad al-Khatib asy-Syirbini رحمه الله (w. 977 H)

MAZHAB SYAFI'I

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, disebutkan:

\\\[ وَصَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَيَجُوزُ الْإِصْغَاءُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ

Artinya:

"Suara perempuan bukan aurat dan boleh didengarkan ketika aman dari fitnah."

Penjelasan:

Redaksi ini memperlihatkan dua hukum yang harus dipisahkan:

* Suara perempuan bukan aurat.

* Mendengarkan suara perempuan diperbolehkan dengan syarat aman dari fitnah.

Dengan demikian, tidak benar menyimpulkan bahwa setiap laki-laki bebas mendengarkan suara perempuan dalam keadaan apa pun.

Rujukan: Muhammad al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 4, halaman 210, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. فتاوى النساء +1

### 6\. Imam Alauddin al-Mardawi رحمه الله (w. 885 H)

MAZHAB HANBALI

Dalam kitab Al-Inshaf fi Ma'rifat ar-Rajih min al-Khilaf, disebutkan:

\\\[ صَوْتُ الْأَجْنَبِيَّةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ

Artinya:

"Suara perempuan asing bukan aurat menurut pendapat yang sahih dalam mazhab."

Penjelasan:

Ini merupakan bukti bahwa pendapat suara perempuan bukan aurat tidak hanya ditemukan dalam literatur Syafi'iyyah dan Hanafiyyah.

Dalam mazhab Hanbali pun terdapat pendapat sahih yang menyatakan demikian.

Akan tetapi, hukum menikmati suara dengan syahwat tetap berbeda.

Rujukan: Alauddin al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma'rifat ar-Rajih min al-Khilaf, jilid 20, halaman 58, edisi Dar Hijr yang dinukil dalam sumber fikih pembanding. Nomor halaman perlu dicocokkan dengan cetakan yang digunakan. فتاوى النساء +1

### 7\. Syihabuddin al-Qalyubi/Umairah رحمه الله

MAZHAB SYAFI'I

Dalam Hasyiyah Umairah, terdapat keterangan:

\\\[ فَائِدَةٌ صَوْتُ الْمَرْأَةِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ

فَلَا يَحْرُمُ سَمَاعُهُ وَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ لَوْ جَهَرَتْ

Artinya:

"Faedah: Suara perempuan bukan aurat menurut pendapat yang sahih. Maka tidak haram mendengarkannya dan tidak batal salat karena suara tersebut apabila perempuan mengeraskan bacaannya."

Penjelasan:

Keterangan ini berkaitan pula dengan persoalan salat.

Apabila suara perempuan pada dasarnya aurat secara mutlak, tentu akan timbul persoalan tersendiri ketika perempuan membaca Al-Fatihah atau bacaan salat dengan suara keras.

Keterangan ini memperkuat bahwa suara tidak otomatis dihukumi aurat.

Rujukan: Syihabuddin Ahmad al-Barlisi (Umairah), Hasyiyah Umairah, juz 1, halaman 177, cetakan Syirkah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, 1375 H. islam.nu.or.id

### 8\. Syekh Ahmad ash-Shawi al-Maliki رحمه الله

MAZHAB MALIKI

Dalam literatur Hasyiyah ulama Maliki, terdapat keterangan yang dinukil oleh Syekh al-Adawi dalam Hasyiyah al-Adawi 'ala Syarh al-Kharasyi:

\\\[ ضَعِيفٌ، وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّ صَوْتَهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَغَيْرِهَا مَا لَمْ يَعْرِضْ مُوجِبُ التَّحْرِيمِ

Artinya:

"Pendapat yang menyatakan suara perempuan aurat adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang dijadikan pegangan adalah bahwa suaranya bukan aurat dalam urusan muamalah dan lainnya, selama tidak terdapat sesuatu yang menyebabkan keharaman."

Penjelasan:

Keterangan ini menunjukkan bahwa dalam pembahasan Maliki juga terdapat penegasan bahwa suara perempuan bukan aurat.

Akan tetapi, pengecualian tetap berlaku apabila terdapat sebab yang menjadikan sesuatu itu haram.

Rujukan: Ahmad al-Adawi, Hasyiyah al-Adawi 'ala Syarh al-Kharasyi, juz 1, halaman 237.

Catatan: redaksi ini dinisbatkan kepada guru al-Adawi dalam penjelasannya, bukan otomatis merupakan kalimat pribadi al-Adawi. فتاوى النساء

### 9\. Imam Ibnu Hazm رحمه الله (384–456 H)

MAZHAB ZHAHIRI

Dalam kitab Al-Muhalla, Ibnu Hazm membahas kebolehan mengeraskan atau melirihkan bacaan salat sunah bagi laki-laki dan perempuan.

Di antara redaksinya:

\\\[ وَالْجَهْرُ وَالْإِسْرَارُ فِي قِرَاءَةِ التَّطَوُّعِ لَيْلًا وَنَهَارًا مُبَاحٌ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ

Artinya:

"Mengeraskan dan melirihkan bacaan dalam salat sunah, baik malam maupun siang, diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan."

Penjelasan:

Beliau juga membantah anggapan bahwa suara perempuan harus selalu disembunyikan.

Argumentasinya berkaitan dengan praktik para perempuan pada masa Rasulullah ﷺ yang berbicara dan menyampaikan ilmu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa Ibnu Hazm memiliki pendekatan fikih tersendiri. Pendapatnya tidak boleh otomatis dianggap sebagai representasi seluruh mazhab.

Rujukan: Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil-Atsar, juz 3, halaman 55–56, sesuai penomoran edisi yang dinukil dalam literatur pembanding. فتاوى النساء

### 10\. Syekh Abdurrahman al-Jaziri رحمه الله (w. 1360 H)

PERBANDINGAN EMPAT MAZHAB

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, beliau menguraikan perbedaan pandangan ulama mengenai suara perempuan.

Keterangan yang dinukil:

\\\[ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صَوْتِ الْمَرْأَةِ

فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ صَوْتَهَا عَوْرَةٌ

Artinya:

"Para ulama berbeda pendapat mengenai suara perempuan. Sebagian mengatakan bahwa suaranya bukan aurat, sedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwa suaranya aurat."

Penjelasan:

Keterangan al-Jaziri penting untuk menjaga objektivitas.

Kita tidak boleh menghilangkan fakta bahwa memang terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Ada ulama yang lebih ketat dalam memandang suara perempuan, terutama ketika berbicara mengenai pengerasan suara dan kemungkinan fitnah.

Karena itu, menyampaikan pendapat mayoritas bukan berarti menafikan adanya pendapat lain.

Rujukan: Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, juz 5, halaman 26, sebagaimana dikutip dalam pembahasan NU Online. islam.nu.or.id

### D. Bagaimana dengan pendapat bahwa suara perempuan adalah aurat?

Agar pembahasan tidak berat sebelah, kita juga perlu mengenal pendapat yang lebih ketat.

Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama.

Sebagian ulama memandang suara perempuan sebagai aurat, terutama dalam konteks mengeraskan suara di hadapan laki-laki asing.

Namun, persoalan ini tidak boleh disederhanakan seolah-olah semua ulama dalam satu mazhab selalu sepakat.

Ada beberapa hal yang harus dibedakan:

* Suara biasa ketika berbicara.

* Suara ketika membaca Al-Qur'an.

* Suara yang dilagukan atau dibuat mendayu.

* Suara yang sengaja digunakan untuk menggoda.

* Suara yang didengar dengan syahwat.

Tidak semua keadaan tersebut memiliki hukum yang sama.

Bahkan dalam literatur fikih, terdapat pembahasan khusus mengenai suara perempuan ketika azan, salat, membaca Al-Qur'an, dan berinteraksi dalam muamalah.

Untuk gambaran perbedaan tersebut, NU Online juga memuat pembahasan dari berbagai kitab empat mazhab. islam.nu.or.id +1

### E. Bagaimana dengan nama perempuan? Apakah termasuk aurat?

Sekarang kita masuk kepada persoalan kedua.

Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa nama seorang perempuan tidak boleh disebutkan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa menyebut nama istri sendiri di depan orang lain termasuk membuka aurat.

Pertanyaannya: apakah benar demikian menurut fikih?

Mari kita perhatikan beberapa dalil.

### 1\. Al-Qur'an menyebut nama Maryam

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ
يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ
وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَىٰ نِسَاءِ الْعَالَمِينَ

Artinya:

"Dan (ingatlah) ketika para malaikat berkata, 'Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu atas segala perempuan di seluruh alam."

(QS. Ali Imran: 42)

Perhatikan bahwa nama Maryam disebutkan secara terang dalam Al-Qur'an.

Bahkan terdapat satu surah khusus bernama:

سُورَةُ مَرْيَمَ

Surah Maryam.

Ini menunjukkan bahwa penyebutan nama perempuan bukan sesuatu yang otomatis dilarang.

### 2\. Nama para istri Rasulullah ﷺ disebutkan dalam kitab-kitab hadis

Kita mengenal nama-nama perempuan mulia, di antaranya:

* Khadijah binti Khuwailid رضي الله عنها.

* Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها.

* Hafshah binti Umar رضي الله عنها.

* Ummu Salamah رضي الله عنها.

* Zainab binti Jahsy رضي الله عنها.

* Fatimah az-Zahra رضي الله عنها.

* Asma' binti Abu Bakar رضي الله عنها.

Nama-nama tersebut disebutkan dalam literatur hadis, sejarah, dan fikih.

Tidak mungkin kita memahami sejarah Islam tanpa mengenal nama para perempuan tersebut.

### 3\. Apakah ada kaidah fikih bahwa nama perempuan adalah aurat?

Di sinilah kita perlu berhati-hati.

Saya belum menemukan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menisbatkan kepada sepuluh ulama tersebut suatu pernyataan bahwa:

اسم المرأة عورة

"Nama perempuan adalah aurat."

Karena itu, tidak tepat membuat kutipan seolah-olah sepuluh ulama di atas secara khusus telah membahas dan menyatakan bahwa nama perempuan bukan aurat.

Kesimpulan yang lebih tepat adalah:

* Nama perempuan bukan anggota tubuh yang termasuk pembahasan aurat dalam pengertian fikih.

* Penyebutan nama perempuan pada dasarnya diperbolehkan.

* Menjaga identitas dan privasi perempuan dapat menjadi adab atau pilihan yang baik.

* Apabila penyebutan nama digunakan untuk merendahkan, mempermalukan, mengganggu, atau menimbulkan fitnah, hukumnya harus dilihat dari perbuatan dan akibatnya.

Jangan mencampuradukkan antara hukum aurat, hukum penyebutan nama, dan adab menjaga kehormatan.

### F. Mengapa sebagian masyarakat tidak menyebut nama istrinya?

Ini menarik untuk direnungkan.

Di beberapa lingkungan masyarakat, seorang suami lebih memilih menyebut istrinya dengan istilah:

* Ibu rumah tangga.

* Istriku.

* Ummahat.

* Ibu dari anak-anak saya.

Ada pula yang sengaja tidak memajang nama istrinya di media sosial.

Hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan selama dilakukan atas dasar kesepakatan, privasi, dan penghormatan.

Namun, jangan sampai kebiasaan sosial tersebut dinaikkan menjadi hukum agama tanpa dalil.

Sebab, ada perbedaan antara:

Adab: Sesuatu yang baik dilakukan dalam keadaan tertentu.

Hukum syariat: Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil dan kaidah hukum.

Sesuatu yang baik belum tentu wajib. Sesuatu yang tidak dibiasakan dalam masyarakat juga belum tentu haram.

### G. Kesimpulan dari sepuluh ulama

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan.

Pertama, mengenai suara perempuan.

Mayoritas keterangan yang kita temukan mendukung pendapat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat.

Hal ini dapat ditemukan dalam literatur Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah.

Kedua, mengenai mendengarkan suara perempuan.

Tidak semua suara yang bukan aurat otomatis boleh didengarkan dalam segala keadaan.

Jika terdapat syahwat, kenikmatan yang diharamkan, atau kekhawatiran kuat terhadap fitnah, hukum mendengarkannya dapat berubah.

Ketiga, mengenai cara perempuan berbicara.

Allah memerintahkan perempuan untuk tidak melakukan khudhu' bil-qaul dan memerintahkan mereka berkata dengan perkataan yang baik.

Keempat, mengenai nama perempuan.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menetapkan bahwa nama perempuan adalah aurat secara mutlak.

Menyebut nama Maryam dalam Al-Qur'an dan nama para perempuan dalam hadis merupakan bukti bahwa penyebutan nama perempuan bukan sesuatu yang terlarang dengan sendirinya.

### H. Daftar rujukan kitab untuk pemeriksaan lebih lanjut

Berikut daftar kitab yang menjadi landasan penelusuran artikel ini.

* Imam an-Nawawi — Syarh Shahih Muslim.

* Abu Zur'ah al-Iraqi — Tharh at-Tatsrib, 6/57 dan 6/579.

* Zakariya al-Anshari — Asna al-Mathalib, 3/110.

* Ibnu Abidin — Radd al-Muhtar, 1/405.

* Al-Khatib asy-Syirbini — Mughni al-Muhtaj, 4/210.

* Al-Mardawi — Al-Inshaf, rujukan edisi yang dinukil 20/58.

* Al-Barlisi (Umairah) — Hasyiyah Umairah, 1/177.

* Al-Adawi — Hasyiyah al-Adawi 'ala Syarh al-Kharasyi, 1/237.

* Ibnu Hazm — Al-Muhalla, 3/55–56.

* Abdurrahman al-Jaziri — Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 5/26.

Sumber pemeriksaan daring:

* [NU Online – Kedudukan Suara Perempuan, Apakah Aurat?](https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/kedudukan-suara-perempuan-apakah-aurat-M8dLw?utm_source=chatgpt.com)

* [Dar al-Ifta Mesir – مدى صحة القول بأن صوت المرأة عورة](https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/16652/%D9%85%D8%AF%D9%89-%D8%B5%D8%AD%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%88%D9%84-%D8%A8%D8%A3%D9%86-%D8%B5%D9%88%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%B9%D9%88%D8%B1%D8%A9?utm_source=chatgpt.com)

* [Penjelasan fikih mengenai suara perempuan dan empat mazhab](https://www.itihad.org/30035/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%88%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9%D8%9F-%D9%87%D9%84-%D9%87%D9%88-%D8%B9%D9%88%D8%B1%D8%A9%D8%8C-%D8%A3%D9%85-%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%B9%D9%88/?utm_source=chatgpt.com)

Catatan ilmiah: Daftar ini bukan berarti setiap kitab telah diperiksa langsung pada naskah cetakan fisiknya. Beberapa kutipan ditelusuri melalui fatwa dan artikel yang menyebutkan sumber kitab. Sebelum diterbitkan sebagai penelitian takhrij atau makalah akademik, teks Arab, cetakan, dan halaman kitab perlu dicocokkan kembali. Khusus rujukan Ibnu Hazm dan al-Mardawi, penomoran jilid dapat berbeda menurut edisi.

### I. Penutup: Jangan Mengubah Adab Menjadi Hukum Tanpa Dalil

Ada satu hal yang patut kita renungkan.

Dalam agama, menjaga kehormatan perempuan adalah perkara mulia.

Tetapi menjaga kehormatan tidak harus dilakukan dengan menetapkan hukum yang tidak memiliki dasar kuat.

Perempuan tetap memiliki hak untuk berbicara, bertanya, belajar, mengajar, dan menyampaikan ilmu.

Laki-laki pun tetap memiliki kewajiban menjaga pandangan, hati, dan perilakunya.

Jangan sampai perempuan disuruh diam hanya karena suaranya dianggap aurat secara mutlak, sementara laki-laki tidak diajarkan menjaga pendengarannya.

Jangan pula kita menganggap semua bentuk interaksi diperbolehkan hanya karena suara perempuan bukan aurat.

Agama mengajarkan keseimbangan: menjaga kehormatan tanpa berlebihan, dan memberikan kelonggaran tanpa kehilangan adab.

> Ilmu mengajarkan kita mengetahui batasan hukum, sedangkan adab mengajarkan kita menjaga kemuliaan. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.

SAMUDRA KATA

KAJIAN RINGAN | RAKIT

Penyusun A.Hikam.S

Catatan editorial saya: Untuk Samudra Kata, saya menyarankan judul tetap menggunakan frasa Inilah Penjelasan 10 Ulama, tetapi jangan menulis bahwa kesepuluh ulama tersebut sepakat tentang seluruh persoalan. Mereka membahas suara perempuan dengan redaksi dan sudut pandang berbeda. Pembahasan nama perempuan juga merupakan kesimpulan dari dalil umum, bukan sepuluh kutipan khusus tentang nama.

Itulah yang membuat artikel lebih jujur secara ilmiah, tidak sekadar terlihat kuat karena banyak nama ulama.





 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer