Membakar Rambut Setelah Cukur: Tradisi atau Menyelisihi Adab Islam?
بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين
الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين
Banyak orang setelah mencukur rambut langsung membakarnya. Alasannya macam-macam: takut disalahgunakan, ikut kebiasaan orang tua, atau sekadar merasa itu “lebih bersih”.
Tapi pertanyaannya:Apakah ini bagian dari ajaran Islam, atau hanya tradisi?
Tradisi yang Sudah Mengakar
Di sebagian masyarakat, membakar rambut dianggap hal biasa. Bahkan ada yang meyakini:
Kalau tidak dibakar, rambut bisa dipakai untuk hal buruk
Membakar = bentuk “pengamanan diri”
Masalahnya, keyakinan seperti ini tidak punya dasar dalam syariat Islam. Ini lebih dekat ke tradisi atau kekhawatiran berlebihan, bukan ajaran agama.
Bagaimana Islam Memandang Rambut yang Dipotong?
Dalam Islam, rambut bukan sekadar “sampah”.
Rambut termasuk bagian dari tubuh manusia yang tetap memiliki kehormatan.
Karena itu, para ulama membahas adab memperlakukannya.
Dalil dari Kitab Kuning
1. Anjuran Mengubur Rambut
Dalam kitab I‘ānatuṭ-Ṭālibīn disebutkan:
> وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ وَالدَّمِ
“Disunnahkan mengubur rambut, kuku, dan darah.”
Artinya jelas:
yang dianjurkan bukan dibakar, tapi dikubur.
2. Alasan: Karena Bagian dari Tubuh Manusia
Dalam Tuḥfat al-Muḥtāj karya Ibn Hajar al-Haytami:
> لِأَنَّهَا أَجْزَاءٌ مِنَ الْآدَمِيِّ فَتُكْرَمُ
“Karena itu adalah bagian dari manusia, maka dimuliakan.”
Ini poin penting:
Rambut tetap dianggap bagian dari manusia → harus dijaga kehormatannya.
3. Tujuan Penguburan: Menjaga Kehormatan
Dalam Nihāyat al-Muḥtāj karya Al-Ramli:
> وَيُسَنُّ دَفْنُهَا صِيَانَةً لَهَا
“Disunnahkan menguburnya sebagai bentuk penjagaan (kehormatan).”
Jadi bukan sekadar dibuang, tapi ada nilai adab di baliknya.
Lalu Bagaimana dengan Membakar Rambut?
Di sinilah banyak orang keliru.
Islam memang tidak secara tegas mengharamkan membakar rambut, tapi:
❌ Membakar ≠ bentuk memuliakan
❌ Tidak sesuai dengan anjuran ulama
❌ Menyelisihi adab yang diajarkan
Maka posisinya:
Minimal: tidak dianjurkan (khilaf al-adab)
Sebagian ulama: bisa dianggap makruh
Yang Perlu Diluruskan
Kalau sampai muncul keyakinan seperti:
“Harus dibakar supaya aman”
“Kalau tidak dibakar nanti kena gangguan”
Ini sudah masuk wilayah takhayul, bukan ajaran Islam.
Islam tidak pernah mengajarkan rasa takut seperti itu terhadap rambut.
Kesimpulannya
Rambut adalah bagian dari tubuh manusia → harus dihormati
Rambut di sini mencakup kepada bulu- bulu yang tumbuh pada manusia baik laki maupun perempuan
Sunnahnya: dikubur
Membakar: tidak dianjurkan, menyelisihi adab
Keyakinan mistis: tidak dibenarkan
Penutup
Kadang kita menganggap hal kecil seperti rambut itu sepele.
Padahal dalam Islam, hal kecil justru menunjukkan seberapa halus adab seseorang.
Bukan soal rambutnya, tapi soal:
apakah kita mengikuti tuntunan, atau hanya ikut kebiasaan tanpa dasar.
Ahmad Hikam Suni
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين


Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....