Kata Siapa Puasa 6 Hari Syawwal Ga Boleh Dicicil?

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين
Periksa Penjelasan Dalil-dalilnya di Sini 
" Puasa 6 hari Syawwal itu boleh dicicil, tidak wajib berturut-turut.Yang penting jumlahnya genap enam hari dan masih dikerjakan di bulan Syawwal.Kalau dikerjakan berurutan memang lebih utama, tapi kalau dipisah-pisah tetap sah dan tetap mendapatkan fadhilahnya, insyaAllah"
Banyak orang mengira puasa 6 hari Syawwal harus dilakukan langsung 6 hari berturut-turut setelah Idulfitri. Kalau tidak begitu, katanya “tidak jadi”, “tidak dapat pahala”, atau bahkan “tidak boleh”.

Padahal, kalau kita buka penjelasan para ulama, terutama ulama mazhab Syafi’i, kita akan dapati bahwa puasa Syawwal boleh dilakukan dengan cara nyicil.

Bukan cuma boleh, tapi memang dibahas jelas dalam kitab-kitab fiqih.
Jadi masalahnya bukan:
“Harus berurutan atau tidak?”
Tetapi:
“Sudah enam hari atau belum, dan masih di bulan Syawwal atau tidak?”
Dalil Hadisnya: Nabi ﷺ tidak mensyaratkan harus berurutan
Dalil pokok puasa 6 hari Syawwal adalah sabda Nabi ﷺ:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Terjemah:
Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawwal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.
(HR. Muslim) 

Perhatikan baik-baik:
Dalam hadis ini Nabi ﷺ hanya mengatakan:
enam hari dari Syawwal
Bukan:
enam hari berturut-turut
bukan juga
 “harus langsung setelah lebaran”
bukan pula 
“kalau terputus tidak sah”
Di sinilah para ulama mengambil kaidah usul fiqih penting ! :
ومن القواعد الأصولية: لا يُصار إلى تخصيص العام إلا بدليل
“Di antara kaidah ushul fiqih adalah: tidak boleh mengkhususkan lafaz umum kecuali dengan dalil.”

Jelaslah Kalau nash datang secara umum, maka tidak boleh kita mempersempitnya tanpa dalil.

Artinya:
Selama Nabi ﷺ tidak membatasi, maka kita tidak berhak membatasi.

Mazhab Syafi’i: boleh dicicil, meski yang berurutan lebih utama
Karena audiens kita banyak yang bermazhab Syafi’i, maka penting sekali melihat bagaimana para ulama Syafi’iyyah menjelaskan masalah ini.

1) Imam an-Nawawi رحمه الله
Dalam kitab besar fiqih Syafi’i, Al-Majmū’, beliau menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيُسْتَحَبُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ... وَالأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ مُتَتَابِعَةً عَقِبَ يَوْمِ الْفِطْرِ، فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالٍ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيلَةُ الْمُتَابَعَةِ �

Terjemah:
“Ulama-ulama kami berkata: disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawwal... dan yang lebih utama adalah dilakukan berturut-turut setelah hari Idulfitri.

 Namun jika dipisah-pisah, atau diakhirkan dari awal Syawwal sampai akhir Syawwal, maka tetap mendapatkan keutamaannya.”
Pelajaran penting dari ucapan Imam an-Nawawi:

Ada tiga poin besar di sini:
  1. Puasa 6 Syawwal memang sunnah yang dianjurkan.
  2. Dikerjakan berurutan itu afdhal.
  3. Kalau dipisah-pisah tetap dapat fadhilah.
Jadi jelas sekali:
berurutan itu keutamaan, bukan syarat.

Ini penting, karena sering kali orang mencampuradukkan antara:
yang paling utama dengan
yang wajib dilakukan
Padahal dua hal itu tidak selalu sama.

Kaidah fiqih Syafi’iyyah: 
lebih utama” tidak berarti “wajib”
Dalam banyak pembahasan fiqih Syafi’i, para ulama sering membedakan antara:
الأفضل = yang lebih utama , 
الواجب / الشرط = yang wajib / syarat

Nah, dalam masalah puasa Syawwal, para ulama menyebut tata cara berurutan sebagai sesuatu yang lebih utama, bukan syarat sah.

Maka orang yang puasa:
Senin-Kamis
selang-seling
2 hari, lalu istirahat
3 hari di awal, 3 hari di akhir
tetap masuk ke dalam hadis
selama masih enam hari di bulan Syawwal.

Kenapa boleh dicicil? Karena hadisnya datang secara mutlak
Para ulama menjelaskan bahwa dalil puasa Syawwal datang dengan lafaz yang mutlak (umum).
Artinya, Nabi ﷺ hanya menyebut:
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
enam hari dari Syawwal

Maka selama:
masih di bulan Syawwal
dan jumlahnya enam hari
maka ia telah mengamalkan hadis tersebut.

Inilah yang dijelaskan oleh banyak ulama, termasuk fatwa ulama kontemporer dan lembaga fatwa yang menerangkan bahwa tidak disyaratkan berturut-turut, hanya saja lebih baik disegerakan setelah Idulfitri. 

Contoh praktik “nyicil” yang semuanya boleh
Supaya lebih membumi, berikut contoh-contoh yang boleh:
Contoh 1
  • Senin
  • Kamis
  • Senin
  • Kamis
  • Senin
  • Kamis
Selesai. Ini sah.
Contoh 2
  • tanggal 3 Syawwal
  • tanggal 5 Syawwal
  • tanggal 8 Syawwal
  • tanggal 12 Syawwal
  • tanggal 20 Syawwal
  • tanggal 27 Syawwal
Ini juga sah.
Contoh 3
  • 3 hari di awal Syawwal
  • 3 hari lagi di akhir Syawwal
Ini pun sah.
Bahkan jika waktu tidak menentu asalkan masih dalam bulan Syawwal ,sah.

Jadi kalau ada orang kerja berat, berdagang, ngajar, safar, atau mengurus rumah tangga, lalu ia ingin mengambil pola yang lebih ringan, agama tidak mempersulitnya.
Kalau begitu, kenapa banyak orang bilang harus berurutan?
Karena mereka mendengar bagian “yang lebih utama”, lalu mengiranya “yang wajib”.

Padahal itu beda.
Misalnya begini:
shalat sunnah qabliyah sebelum Subuh itu sangat utama
tapi kalau tidak sempat, bukan berarti haram
datang lebih awal ke masjid itu utama
tapi kalau datang mepet, shalat Jumatnya tetap sah
Begitu pula puasa 6 Syawwal.
Berturut-turut itu indah.
Tapi terpisah-pisah itu tetap dibolehkan.

Islam bukan agama yang suka mempersulit orang yang ingin taat.
Catatan penting bagi yang masih punya utang puasa Ramadhan
Nah, di sini ada rincian yang juga perlu dijelaskan dengan jujur.
Kalau seseorang masih punya utang puasa Ramadhan, maka para ulama memang berbeda rincian pembahasannya. 

Namun secara adab fiqih dan kehati-hatian, mendahulukan qadha lebih selamat, karena qadha itu wajib, sedangkan puasa Syawwal itu sunnah.

Tetapi dalam sebagian penjelasan ulama Syafi’iyyah, ada juga rincian bahwa seseorang tetap bisa mendapatkan pahala puasa Syawwal bila dikerjakan di bulan Syawwal, bahkan sebagian fatwa menjelaskan adanya pembahasan soal menggabungkan niat dalam kondisi tertentu. Ini wilayah fiqih yang lebih rinci dan tidak tepat dipukul rata. 

Kalau kita ingin jawaban yang paling aman untuk awam, mari perhatikan tulisan ini :
Kalau masih punya utang Ramadhan, dahulukan qadha kalau mampu.

 Tapi pembahasan fiqihnya memang ada rincian di kalangan ulama.
Itu lebih adil dan lebih ilmiah.
Yang sering terlupa: puasa Syawwal bukan soal angka, tapi soal istiqamah
Sebenarnya puasa 6 hari Syawwal mengajarkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar “enam hari”.

Ia sedang mendidik hati kita agar tidak menjadi:
Hamba Ramadhan, tapi bukan hamba Allah.”
Banyak orang kuat ibadah selama Ramadhan:
kuat tarawih
kuat tilawah
kuat sedekah
kuat menahan diri
Tapi setelah 1 Syawwal lewat, semuanya seperti ikut berlalu.

Maka puasa Syawwal seperti pesan lembut dari syariat:
“Kalau Ramadhanmu benar, mestinya bekasnya masih ada.”
Karena amal setelah amal, adalah salah satu tanda bahwa amal pertama diterima.

Kata-kata emas
Yang membuat ibadah bernilai bukan hanya semangat di awal, tapi kesetiaan untuk menjaga jejaknya setelah ramai berlalu.
Puasa Syawwal mengajarkan bahwa setelah kemenangan Idulfitri, seorang hamba belum selesai—ia baru diuji: masih mau taat atau tidak.

Allah tidak hanya dicari saat Ramadhan, tapi juga dicintai setelah Ramadhan.
Yang dicari dalam ibadah bukan sekadar beratnya amalan, tapi benarnya cara mengikuti tuntunan.

Kesimpulan
Mari kita simpulkan dengan sederhana dan tegas:
Hukum puasa 6 hari Syawwal dicicil adalah: BOLEH.

Karena:
hadis Nabi ﷺ tidak mensyaratkan harus berurutan
ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa:
berurutan = lebih utama
terpisah-pisah = tetap boleh dan tetap mendapat fadhilah
Jadi yang benar adalah:
boleh dicicil
boleh selang-seling
boleh di awal atau akhir Syawwal
yang penting genap enam hari
dan masih dalam bulan Syawwal
Kalau ada yang berkata:
“Puasa Syawwal tidak boleh dicicil.”
Maka jawaban yang adil adalah:
“Mohon dicek lagi kitabnya. Yang lebih utama memang berurutan, tapi tidak berarti yang dicicil itu terlarang.”

Penutup singkat yang enak dibagikan :
"Jangan mudah mengharamkan yang tidak diharamkan syariat!"

Kadang yang kita kira “aturan agama”, ternyata hanya “kebiasaan yang dibiasakan”.
Dan dalam masalah puasa 6 hari Syawwal,fiqih yang rapi lebih indah daripada semangat yang terburu-buru.

Ahmad Hikam Suni 

 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer