“Parfum Beralkohol: Najiskah atau Kita Yang Salah Paham? Begini Penjelasannya”
Tanya:“Kalau parfum ada alkoholnya, itu najis nggak sih? Sah nggak dipakai shalat?”
Jawab singkatnya:
Boleh dipakai, tidak najis, dan shalatnya sah, selama alkohol tersebut bukan khamr (minuman memabukkan) dan memang bukan untuk diminum.
Kesimpulan (Jawaban Intinya)
Memakai minyak wangi yang mengandung alkohol hukumnya boleh. Alkohol dalam parfum tidak otomatis najis, karena yang dihukumi najis dalam syariat adalah khamr, bukan setiap zat yang bernama alkohol. Maka wudhu tetap sah, shalat pun aman.
Uraiannya (Pelan-pelan Nie Biar Jelas)
Pertama : Pandangan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dengan tegas membedakan antara khamr dan alkohol sebagai zat kimia. Dalam Fiqh al-Halal wa al-Haram, beliau menyebutkan:
> لَيْسَ كُلُّ كُحُولٍ خَمْرًا، وَإِنَّمَا الْخَمْرُ مَا أَسْكَرَ وَاتُّخِذَ لِلشُّرْبِ
“Tidak setiap alkohol itu khamr. Yang disebut khamr hanyalah sesuatu yang memabukkan dan dipersiapkan untuk diminum.”
Artinya jelas:
➡️ Alkohol parfum tidak masuk kategori khamr, karena tidak diminum dan tidak diniatkan untuk itu.
Beliau juga menegaskan bahwa kenajisan khamr bukan semata karena zat alkoholnya, tapi karena sifatnya sebagai minuman memabukkan.
Ke-2 : Jejak Pendapat dalam Kitab Fiqih Klasik
Supaya tidak dibilang ini pendapat baru, mari tengok kitab-kitab lama.
Mazhab Hanafi
Dalam Al-Hidayah disebutkan:
> وَالْأَصْلُ أَنَّ الْأَشْيَاءَ طَاهِرَةٌ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى نَجَاسَتِهَا
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya.”
➡️ Tidak ada dalil yang menyatakan alkohol non-khamr itu najis. Maka kembali ke hukum asal: suci.
Mazhab Syafi’i
Dalam Al-Majmū‘ karya Imam An-Nawawi:
> النَّجَاسَةُ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ لَا يُثْبَتُ إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Kenajisan adalah hukum syar‘i, dan tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil.”
➡️ Karena dalil najis khusus tentang khamr, bukan tentang alkohol parfum, maka tidak bisa dipukul rata.
Ke-3 : Jadi Masalahnya di Mana?
Masalah sering muncul karena:
Nama “alkohol” langsung diasosiasikan dengan minuman keras
Padahal fungsi, bentuk, dan cara pakainya sudah beda total
Ibarat pisau:
Di dapur buat masak → alat
Di tangan perampok → bahaya
Benda sama, hukum bisa beda tergantung fungsi dan penggunaannya.
Saran Akhir
Kalau mau tenang, pilih parfum non-khamr, selesai perkara
Kalau pakai parfum beralkohol industri, nggak perlu was-was berlebihan
Jangan gampang menghakimi orang lain shalatnya nggak sah hanya karena bau parfum
Dalam urusan fiqih, pisahkan antara dalil, perasaan, dan kebiasaan
Penutupan :
Agama ini dibangun di atas ilmu dan dalil, bukan asumsi. Santai, tapi tetap lurus.
( Hikam )
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....