🕌 Hukum Tidak Melaksanakan Shalat Berjamaah Menurut Jumhur Ulama

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين

Begini Dalil-dalilnya
1. Dalil Tentang Shalat Berjamaah

Allah ﷻ berfirman:

> وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah: 43)



        Para Ulama menjelaskan “rukuklah bersama meraka yang rukuk” ini merupakan isyarat anjuran kuat shalat berjamaah.

Hadits Nabi ﷺ:
Shalat berjamaah itu lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan (perbedaan derajat ) dua puluh tujuh derajat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Pandangan Mazhab Empat Mengenainya 

Mazhab Hanafi: Shalat berjamaah hukumnya sunnah mu’akkadah bagi laki-laki mukim, hampir mendekati wajib. (Al-Hidayah, 1/73).

Mazhab Maliki: Hukumnya sunnah mu’akkadah, namun meninggalkannya tanpa uzur bisa dianggap dosa. (Al-Kafi fi Fiqh Ahlil Madinah, 1/155).

Mazhab Syafi’i: Hukumnya fardhu kifayah, bila sudah ada sekelompok orang melaksanakannya maka gugur dari sebahagian yang lain. (Al-Majmu’, 4/195).

Mazhab Hanbali: Wajib ‘ain bagi laki-laki mukim. (Al-Mughni, 2/1). Imam Ahmad bahkan berpendapat yang meninggalkannya berdosa besar, tapi tidak sampai kafir (, murtad atau musyrik)

3. Qaul Jumhur Ulama

Imam Nawawi (Syafi’i):

> “Shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah, dan tidak ada khilaf di kalangan ulama bahwa orang yang meninggalkannya tidak sampai dihukumi kafir.”
(Al-Majmu’, 4/195)

Ibnu Qudamah (Hanbali):
> “Shalat berjamaah wajib atas setiap laki-laki, namun meninggalkannya tidak sampai kafir, hanya berdosa saja.”
(Al-Mughni, 2/3)

Imam Al-Kasani (Hanafi):
> “Shalat berjamaah adalah sunnah mu’akkadah, meninggalkannya tanpa uzur (sebab) termasuk makruh tahrim.
(Bada’i’ ash-Shana’i’, 1/155)

Imam Ad-Dardir (Maliki):
> “ berjamaah sunnah mu’akkadah, meninggalkannya terus-menerus tanpa uzur adalah perbuatan tercela dan berdosa.
(Ash-Sharh al-Kabir, 1/296)

4. Kesimpulan Jumhur
Tidak shalat berjamaah tidak dikatakan dan diklaim  kafir atau musyrik.
Jumhur hanya menilai:
Makruh tahrim / dosa → jika sengaja terus-menerus meninggalkan,
terluput dari pahala besar →minimalnya kehilangan 27 derajat keutamaan.

Menurutku ( penulis ) : 
تحقير الفضائل من الكبائر،هذالذي إتفق عليه الجمهور
Meremehkan Fadilah beramal itu termasuk kelakuan dosa besar inilah yang disepakati oleh jumhur ulama

Yang dihukumi kafir menurut sebagian ulama (bukan jumhur) adalah orang yang meninggalkan shalat sama sekali, bukan hanya meninggalkan berjamaah.

5. Hikmah Syariat
Masjid adalah simbol iman (QS. At-Taubah: 18).

Memakmurkan masjid bukan sekadar meramaikan fisiknya, tapi juga menghadirkan ruh ibadah di dalamnya.

Karena itu, walaupun tidak hadir berjamaah bukan musyrik/kafir, seorang muslim rugi besar di dunia (hilang ukhuwah, barakah, doa jamaah) dan di akhirat (hilang pahala 27 derajat).

📌 Ringkasannya:
Disini - Jelas - bahwa "Jumhūr ulama Ahlussunnah wal Jamā‘ah menegaskan seorang Muslim yang tidak memakmurkan masjid dengan shalat berjamaah tidaklah diklaim kafir atau musyrik, namun ia tercela, berdosa (menurut sebagian mazhab), dan kehilangan keutamaan besar di sisi Allah.

Hikam 


Komentar

Posting Komentar

Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....

Postingan Populer