INI CARA / KAIFIAH MENGHENTIKAN SOLAT BERDASARKAM FIKIH, SAAT IA TAHU SOLATNYA BATAL ATAU DARURAT LAINNYA
ุจููููููููุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
,ูุจู ูุณุชุนูู
ุงูุญู
ุฏููู ูุตูู ุงููู ุณุจุญุงูู ูุจุญู
ุฏู ุนูู ุณูุฏูุงู
ุญู
ุฏ ุงูุฃู
ู ู ุขูู ูุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู
![]() |
Ilustrasi |
Pada saat kita tengah asik menikmati salat, entah itu salat wajib ataupun salat sunnah, tiba-tiba ada sesuatu hal yang mengharuskan kita meninggalkan salat , apakah itu kerena Pembatal Solat terjadi pada diri kita, ataupun karena sesuatu yang mengharuskan kita menghentikan solat, kerena keadaan darurat , misalnya untuk menyelamatkan diri sendiri ,keluraga ,orang lain atau harta benda yang penting dan berharga,maka hal hal seperti diatas dibolehkan secara syar'i untuk menghentikan solat tsb.
Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana cara / kaifiat membatalkan salat tersebut?
Jawabannya,ada 2 jawaban :
- Hendaklah orang yang solat tsb , membatalkan salatnya ; seraya memegang hidungnya , lalu pergi meninggalkan shaf salat.
- Sebagian lagi mengatakan : "hendaklah ia duduk memberi salam kemudian memegang hidungnya lalu segera pergi keluar dari shaf salatnya
Dasar Pijakannya
1.Hadith yang diriwayatkan oleh Abu Daud, daripada โAisyah Ranha, bahawa Rasulullah SAW bersabda:
ุฅุฐุง ุฃุญุฏุซ ุฃุญุฏููู
ูู ุตูุงุชูู ููููุฃุฎุฐู ุจุฃูููู ุซู
ููููุตุฑูู
Sekiranya seseorang itu berhadats saat sedang mendirikan solat, hendaklah dia memegang hidungnya dan segera pergi dari shaf ( solatnya) .
(H.R. Abu Daud)
Dalam kitab Kasyifatussija juga dijelaskan :
ููุณู ูู
ู ุฃุญุฏุซ ูู ุตูุงุชู ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฃููู ุซู
ููุตุฑู ู
ููู
ุง ุฃูู ุฑุนุงู ุณุชุฑุง ุนูู ููุณู ูุฆูุงูุฎูุถ ุงููุงุณ ููู ููุฃุซู
ูุง
Disunnahkan bagi orang yang berhadats pada waktu salat, agar memegang hidungnya, kemudian pergi, hal ini akan akan menimbulkan sangkaan orang bahwa ia sedang mimisan, juga akan membuat dirinya tertutup atas kekurangannya dan orang-orang akhirnya tidak terlibat dalam pembicaraan yang panjang mengenai sikapnya tadi , sehingga mereka akan terjatuh ke dalam dosa ( jika hal tersebut menjadi pembicaraan)
(Kasyifatussija : 60)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan kita supaya siapa yang berhadats ketika solat dan ingin keluar dari shafnya, hendaklah dia memegang hidungnya dan segera keluar dari shaf salatnya, hal ini supaya para jemaah yang lain menyangka, bahwa seseorang yang keluar dari shaf solat tersebut ,punya alasan masuk akal,misalnya karena disebabkan keluar darah dari hidungnya ( mimisan ) , maka dengan sikap seperti ini ia pun tidak akan terasa malu karenanya.
Disebutkan juga oleh Imam al-Munawi RA dalam kitab Faidh al-Qadir Syarh Jamiโ al-Saghir bahwa:
ูููููู
ุณููู ุฃูููู ุจููุฏูู ูุฃูููู ุฃุตุงุจูู ุฑูุนุงููุ ุฃู ุณุงู ู
ูู ุฃูููู ุฏู
ูุ ุซู
ูู ููุฎุฑูุฌู ู
ูู ุงูุตูููุงุฉูุ ูููุนูุฏู ุทูุงุฑุชูู ูููุถูุกููุ ูููุฑุฌูุนู ุฅูู ุตูุงุชููุ ูุฐูู ุฃููู ุตุงุญุจู ุงูุญูุฏูุซู ุฑุจููู
ุง ูุชูุญุฑููุฌู ู
ู ุงููููุงุณู ุจุฎูุฑูุฌูู ู
ูู ุงูุตูููุงุฉู ุจูุฐุง ุงูุณููุจุจูุ ูุฅููุงู
ููู
ุจุงูุฑููุนุงูู ุฃูููู ุชุญุฑููุฌูุง ุนูุฏู ุฎูุฑูุฌูู ู
ูู ุงูุตูููุงุฉู.
"Hendaklah seseorang itu memegang hidungnya dengan tangannya seolah-olah dia mengalami pendarahan di hidungnya. Kemudian keluar dari solatnya tersebut dan mengulangi bersuci dan wuduknya,lalu kembali kepada solatnya"
Hal itu dilakukan ,karana seseorang yang berhadats tersebut, boleh jadi merasa malu kepada orang lain , apabila dia keluar daripada shaf solatnya tersebut disebabkan oleh hadats. Maka dengan perbuatan tersebut akan menyebabkan dia tidak begitu merasa keberatan atau malu apabila dia keluar daripada shaf solatnya.
Redaksi lain menyebutkan
ูููู ุฅุฑุดุงุฏ ุฅูู ุฅุฎูุงุก ุงููุจูุญ ูุงูุชูุฑูุฉ ุจู
ุง ูู ุฃุญุณู ููุง ูุฏุฎู ูู ุงูุฑูุงุกุ ุจู ูู ู
ู ุงูุชุฌู
ูุ ูุงุณุชุนู
ุงู ุงูุญูุงุก ูุทูุจ ุงูุณูุงู
ุฉ ู
ู ุงููุงุณ
Dalam anjuran tersebut terdapat bimbingan untuk menyembunyikan sesuatu yang buruk dan dapat menutup aib dengan sesuatu sikap atau tindakan yang menutup anggapan orang sehingga ia dianggap mengerjakan hal yang wajar dan sikap ini tidak termasuk daripada perbuatan riyaโ, bahkan untuk menunjukkan sesuatu yang baik dan perasaan malu serta melindungi diri daripada omang orang ( jemaah solat ) .
(Rujuk Faidh al-Kadir Syarh Jamiโ al-Saghir, 1:239)
2. Untuk dasar yang nomor dua ini saya admin belum menemukannya di dalam kitab-kitab maupun searching di maupun di artikel-artikel yang lainnya Sebagian ada mengatakan metode yang kedua ini terdapat dalam kitab marokil ubudiyah syarah bidayatul Hidayah wallahualam.
Ahmad Hikam Suni
ุงูููู
ุตู ูุณูู
ุนูู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ูุนูู ุขู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูู ููุงู
ุงูููุ ูุตู ูุณูู
ุนููู ูุขูู ูู ุฃูู ุงูููุงู
ูุฃูุณุทู ูุขุฎุฑูุุงูููู
ุขุชู ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ุจุฑุญู
ุชู ูุงุฃุฑุญู
ุงูุฑุงุญู
ูู
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....