SAHKAH SOLAT SESEORANG YANG MEMAKAI KAOS KAKI SEWAKTU SOLAT? ,BEGINI URAIANNYA....
ุจููููููููุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
,ูุจู ูุณุชุนูู
ุงูุญู
ุฏููู ูุตูู ุงููู ุณุจุญุงูู ูุจุญู
ุฏู ุนูู ุณูุฏูุงู
ุญู
ุฏ ุงูุฃู
ู ู ุขูู ูุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู
Tanya
Jika kamu bertanya apakah sah salatnya seseorang yang memakai kaos kaki saat sedang melaksanakan salat?
Jawab
Jawabannya sah berdasarkan fatwa ulama
ูุงู ุงุจู ุฏููู ุงูุนูุฏ : ููู
ูุฎุชูู ูู ุฃู ูุดู ุงูุฑูุจุชูู ุบูุฑ ูุงุฌุจ ูู
ุง ูุญุฐุฑ ููู ู
ู ูุดู ุงูุนูุฑุฉ ูุฃู
ุง ุนุฏู
ูุฌูุจ ูุดู ุงููุฏู
ูู ููุฏููู ูุทูู ููู ุฃู ุงูุดุงุฑุน ููุช ุงูู
ุณุญ ุนูู ุงูุฎู ุจู
ุฏุฉ ููุน ูููุง ุงูุตูุงุฉ ุจุงูุฎู ููู ูุฌุจ ูุดู ุงููุฏู
ูู ููุฌุจ ูุฒุน ุงูุฎู ุงูู
ูุชุถู ูููุถ ุงูุทูุงุฑุฉ ูุชุจุทู ุงูุตูุงุฉ ุงู
Artinya, โIbnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafiโi) mengatakan, โUlama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib , karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidak-wajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus, di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika,beliau mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,โโ
(Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).
Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang shalat dengan mengenakan sepatu, sandal, kaos kaki, atau alas kaki lainnya tetap sah, meskipun ada ulama yang menganjurkan keterbukaan dua kaki saat sujud. Ulama tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat shalat.
Tanya :
" Jika ditanya Apakah kaos kaki itu termasuk Khuf?"
Jawab:
"Khuf Bisa berupa sepatu, sandal, atau kaos kaki. Namun, ada syarat-syaratnya:
1. Suci, bebas dari najis.
2. Menutup telapak kaki secara sempurna dari bawah hingga minimal mata kaki. Boleh juga jika ada yang sobek/celah kalau sedikit.
3. Berasal dari sesuatu yang mubah. Sebagai contoh, tidak boleh memakai kaos kaki dari sutera.
4. Ketika memakainya, si pemakai dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.
5. Tidak bisa dilepaskan kecuali dengan bantuan tangan atau kaki lain. Karena itu, kebanyakan sepatu sandal atau sandal jepit tidak masuk kategori khuf ini"
Saran :
Pemirsa pemirsa harus membaca keterangan di atas dengan seksama tidak tergesa-gesa dan membaca dalam keadaan tenang agar tidak salah dalam memahami.
Semoga bermanfaat
Ahmad Hikam Suni
Referensi
ุงูููู
ุตู ูุณูู
ุนูู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ูุนูู ุขู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูู ููุงู
ุงูููุ ูุตู ูุณูู
ุนููู ูุขูู ูู ุฃูู ุงูููุงู
ูุฃูุณุทู ูุขุฎุฑูุุงูููู
ุขุชู ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ุจุฑุญู
ุชู ูุงุฃุฑุญู
ุงูุฑุงุญู
ูู
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....