FAEDAH 12 ; TENTANG AMANAH YANG DISERAHKAN KEPADA YANG BUKAN AHLINYA
" Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya"
Keterangan
Hadis ini mempunyai versi yang panjang, bisa dilihat di sini!
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: (( بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ، جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحَدِّثُ، فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ لَمْ يَسْمَعْ، حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ: أَيْنَ أَرَاهُ السَّائِلَ عَنْ السَّاعَةِ؟ قَالَ: هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظَرْ السَّاعَةَ
( رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Artinya : "dari Abu Hurairah berkata, Ketika Nabi ﷺ berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya, “Kapan datangnya hari kiamat?” Namun Nabi ﷺ tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata, “Beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, ” dan ada pula sebagian yang mengatakan, “Bahwa beliau tidak mendengar perkataannya.” Hingga akhirnya Nabi ﷺ menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata, “Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?” Orang itu berkata, “Saya wahai Rasulullah!”. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi ﷺ menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat"
Setidaknya ada empat kata yang harus dijelaskan di sini :
1. Kata (وسّد) diperluas : Mulla Ali Qori memberikan sinonim kata tersebut yaitu "أُسنِد وفُوِّضَ" = disandarkan dan diserahkan.2.Kata (الأمر) ; urusan Ulama yang sudah familiar dalam ilmu hadits yaitu Ibnu Hajar Rahmatullah Alaihi berkata :
وقال أيضًا: (الْمُرادُ من ((الأمرِ)): جِنسُ الأمورِ الَّتي تَتَعَلَّقُ بالدِّين، كالخِلافةِ والإمارةِ والقَضاءِ والإفتاءِ وغَيرِ ذلك
yang dimaksud oleh hadits dengan kata "Al Amru" di sini adalah : jenis urusan yang kaitanya dengan urusan agama ( syariah ) seperti kekhilafahan, kepemerintahan, pengadilan dan perfatwahan, serta hal-hal yang serupa dengan itu
3. Kata (غير أهله) bukan ahliny
maksudnya adalah seperti kata Mulla Ali Qori
Seperti kata Syekh utsaimin
Saya menukilkan pendapat Syekh Utsaimin,bukan ga punya alasan ,tetapi karena, saya menilai di dalam ucapannya terdapat kebaikan dan kebenarannya, hanya saja Syekh Utsaimin ini tertuduh, dalam aqidahnya oleh sebagian kaum asy'ariyah, yaitu beliau tertuduh sebagai "pengikut kaum yang menyerupakan Allah subhanahu wa ta'ala dengan makhluk makhlukNya, dengan istilah aliran musyabbihah, tajisimiyah atau wahhabi, mengenai tuduhan ulama tergadapnya, saya telah melampirkan contoh tuduhan tersebut di dalam referensi nomor 4 dan nomor 5 yang saya sertakan di bawah.
Adapun tentang sikap saya menukilkan pendapat beliau ini, bukan tidak beralasan, alasan saya adalah , karena ,
pendapat ini merupakan pendapat Syaikhul hadits Maulana Zakariah rahmatullah alaih di dalam Kitab fadha'il amal, sebuah ayat yang menjadi pijakan beliau dalam menyikapi Ajaran yang ada pada kitab Taurah dan Injil
Kesimpulan
Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka urusan itu merupakan tanda-tanda hari kiamat atau urusan itu akan menjadi kiamat lokal, alias berantakan karena diserahkan kepada orang-orang yang tidak ahli tidak berkompeten
والله اعلم
Ahmad Hikam Suni
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....