JAWABAN UNTUK HUKUM BIKIN BULU MATA BUATAN

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله 
سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين

Bacaan Admin  hari ini adalah tentang "Menyambung Bulu Mata", masalah ini karena admin melihat pernyataan seseorang netizen yang ingin mengetahui penjelasan hukum menyambung bulu mata terkait pekerjaannya sebagai pembikin bulu mata palsu.
Artikel di bawah ini bisa menjadi rujukan untuk dibaca-baca kemudian dipikirkan dan selanjutnya keputusan ada di tangan pembaca berikut ini artikelnya yang kami cuplik dengan judul




"PENDAPAT MEJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG HUKUM PEMASANGAN BULU MATA PALSU (EYELASH EXTENTION)
NOERMA SAFITRI NIM"

Eksitensi bulu mata merupakan penyambungan bulu mata sintesis ( paduan atau campuran ) yang di rekatkan ke kelopak mata bulu mata asli, yang mana menghasilkan bulu mata yang lentik dan tebal yang sifatnya permanen. Extension (penambahan ) bulu mata mempermudah kaum wanita dalam berhias, karena mereka tidak perlu lagi memakai bulu mata palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan Eyelash Extension pada salon-salon di Kota Pontianak, perspektif hukum Islam terhadap penggunaan Eyelash Extension, dan pandangan MUI Kalbar tentang penggunaan Eyelash Extension (bulu mata yang disambung dengan bulu mata asli)

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris(suatu ilmu pengetahuan yang didasarkan oleh akal sehat, tidak spekulatif serta dengan berdasarkan observasi terhadap kenyataan)
 dengan metode hukum empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu al-Qur’an hadits, serta pendapat MUI.

Hukum pemasang bulu mata palsu haram karena termasuk menyambung rambut, walaupun mengetahui akan haramnya memasang eyelash extension tetapi pemilik salon masih menjalakan bisninya. Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah terasa natural dan tidak berat, praktis cantik setiap saat, tidak membuat bulu mata rontok, ingin terlihat cantik setiap saat dan menghemat waktu dan biaya. Akibat hukum pemasangan bulu mata palsu dalam perspektif hukum Islam menurut mazhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya jika yang digunakan bukan dari rambut manusia. mazhab Maliki secara mutlak melarang wanita menyambung rambutnya dengan apapun, mazhab Syafii membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dengan wanita yang masih lajang. Penggunaan eyelash extension menurut  pendapat MUI Kota Pontianak haram apabila niatnya untuk kencantikan diri sendiri kalau untuk suami diperbolehkan, extension bulu mata termasuk dalam kategori tabarruj yang mana berdandan secara berlebih-lebihan, extension bulu mata sama halnya dengan menyambung rambut dan yang terakhir extension bulu mata termasuk hal yang dapat membahayakan diri sendiri.

Kesimpulan & Saran  : 
1.Sebaiknya ditinggalkan mengingat hukumnya begitu ketat dan kecilnya ruang pembolahannya.

2.Jika masih belum punya pengganti Pekerjaan Untuk Nafkah ,sebaiknya tetap dalam pekerjaan ini ,sambil mencari pekerjaan yang lebih halal

3.Adapun membikin bulu mata palsu itu bergantung "peruntukannya" untuk apa ?  kalau untuk boneka-bonekaan "boleh-boleh saja" tapi kalau untuk -memang- menyambung bulu mata bagi wanita yang ingin berhias di salon-salon maka hukumnya Seperti di atas.

4.PENTING ,jangan pernah menghalalkan hukum yang sudah diharamkan oleh syariat islam atau sebaliknya,  walaupun kita masih bekerja dalam posisi itu terpaksa atau tidak ,kerana masalah sudah masuk dalam ranah Aqidah,  berhati-hatilah!!

Wallahu'alam 

Penukil: Ahmad Hikam 

 
Referensi: Klik sini

 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer