TIDAK BERHUKUMKAN ISLAM,PADAHAL NEGARANYA MAYORITAS MUSLIM

ุจู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…,ูˆุจู‡ ู†ุณุชุนูŠู† ุงู„ุญู…ุฏู„ู„ู‡ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุจุญู…ุฏู‡ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุงู…ุญู…ุฏ ุงู„ุฃู…ูŠ ูˆ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู†




Kalimat Pada Garis Merah berarti : 
"Siapa yang tidak berhukum" seperti terdapat pada ayat 44,45 dan 46 dari surat Al Maidah,  juz 6

Arti lengkap nya "Barangsiapa tidak berhukum dengan dengan apa yang diturunkan (Al Qur'an ,hadits ,ijmak), maka mereka itulah orang-orang" (kafir: 44).(zalim : 45 ) dan (Fasiq 46)

Disini saya akan menukilkan pandangan Al Mukarram Buya Yahya ( semoga AllohTa'ala menjaganya ) sbb : 
"Sesungguhnya Hukum Islam itu ( dalam hal penerapannya ) terbagi menjadi 3 bagian : 
1. Hukum Fardhu, yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per orang-an dan setiap orang bisa melaksakannnya seperti shalat dan menutup aurat.

2. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan ,seperti : Hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.

3. Hukum Qodho, yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qadhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan"

Untuk Nomor 1 semua orang Islam atau masyarakat Islam bisa menjalanakannya,sedangkan nomor 2 dan 3 hanya orang tertentu yang bisa menerapkan dan mendirikannya.

Nomor 2 dan 3 ini , -justru - jika ditangani oleh perorang akan rancu dan berantakan ( karena masalah ini harus ditangani oleh para ulama yang ahli )

   Hukum pada nomor 2 dan 3 akan bisa berjalan dan bisa diterapkan  secara normal oleh masyarakat Islam ,  jika nomor 1, didominasi oleh kaum muslimin dalam suatu negara,tentunya kaum muslimin yang sadar dan patuh terhadap pentingnya menerapkan  perintah dan larangan AllohTa'ala, disini menunjukkan bahwa kesiapan umat Islam sudah merata jika diterapkan hukum Islam kaffah.

Jika Kesiapan Umat Islam sudah terwujud nyata, dengan sendirinya umat ini dengan kesadaran yang penuh juga ,akan  mempersiapkan kader-kader yang berkompeten ( yaitu para ulama ) untuk untuk duduk menjalankan hukum pada nomor 2 dan 3.

    Jika di suatu negara hukum nomor 2 dan nomor 3 tidak berjalan sebagaimana mestinya maka orang -orang Islam yang ada didalam nya tidaklah berhak untuk dikafir - kafirkan ,karena hukum kafir hanya akan kenakan oleh mereka yang menjalankan 2 prinsif saja ,yaitu : 
a. Meyakini bahwa hukum Islam tidak benar,
b. Meyakini hukum selain Islam lebih baik.
atau mengatakan "hukum Islam zaman sekarang sudah tidak tepat , hukum Islam lebih cocok untuk zaman Rasulullah shalallahu alaihi saja " 

  Sebagaimana kesepakatan para ulama dan mufassirin bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak menyukai Ayat tersebut 44,45, 46 Al Ma'idah- tsb, maka jelas dia adalah kafir; fasik dan zalim.
Jelas makna kafir ,zalim dan fasik di sini  tidak bisa diterapkan kepada semua muslim,mengingat juga ayat 106 Surat An-nahl.

ุฅู„ุง ู…ู† ุฃูƒุฑู‡ ูˆู‚ู„ุจู‡ ู…ุทู…ุฅู† ุจุงู„ุฅูŠู…ุงู† 

   Bagi kita pengamal hukum nomor satu  ,setidaknya ada tiga hal yang mesti kita lakukan terkait persoalan ini :
1.Risau ,sabar dan Niat untuk memperbaiki keadaan diri,umat sekitar dan umat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam seluruh alam 
2.Dorong keluarga kita dan tetangga untuk belajar Islam yang merupakan kewajiban yang sangat, Imam Syafi'i berkata : 
ู„ูŠุณ ุจุนุฏ ุฃุฏุงุก ุงู„ูุฑุงุฆุถ ุดูŠุก ุฃูุถู„ ู…ู† ุทู„ุจ ุงู„ุนู„ู…ุŒ ู‚ูŠู„ ู„ู‡: ูˆู„ุง ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ุŸุŒ ู‚ุงู„: ูˆู„ุง ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„.
"Tidak ada amal yang lebih utama sesudah sholat fardhu selain daripada menuntut ilmu lalu beliau ditanyakan bagaimana dengan jihad termasuk jihad ( tandas beliau )"

3.Lakukan amar makruf nahi mungkar,semampunya.

Tiga hal ini dilakukan atas dasar iman dan dan Taqwa.

     Untuk mereka yang ada di posisi nomor 2 dan 3 ,maka berhati-hatilah karena posisi itu merupakan posisi amanah yang bakal juga ditanya oleh Allah subhanahu wa Ta'ala, seandainya orang tau betapa hebatnya tuntutan Allah subhanahu wa Ta'ala atas amanah tersebut,maka tak seorangpun mau menanggung amanah yang pada nomor 2 dan 3 , wallohu'alam

By Ahmad Hikam


    ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูˆู ูƒู„ุงู… ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุตู„ ูˆุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ููŠ ุฃูˆู„ ุงู„ูƒู„ุงู… ูˆุฃูˆุณุทู‡ ูˆุขุฎุฑู‡ุŒุงู„ู„ู‡ู… ุขุชู‡ ุงู„ูˆุณูŠู„ุฉ ูˆุงู„ูุถูŠู„ุฉ ุจุฑุญู…ุชูƒ ูŠุงุฃุฑุญู… ุงู„ุฑุงุญู…ูŠู†

Komentar

Postingan Populer