5 FATWA ULAMA BOLEHNYA MENGAMBIL UPAH SEBAB MENGAJAR AL QURAN SELAIN ABU HANIFA R.AH

Pengajian Ke 162
بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله 
سبحانه وبحمده على سيدنامحمد الأمي و آله وصحبه أجمعين


Deskripsi
         Memang realitanya adalah privat bahasa Inggris dibayar setinggi-tingginya tetapi privat Alquran dibayar serendah-rendahnya, bahkan hanya dengan modal ikhlas saja ,ya hanya dengan modal ikhlas saja...

Pembahasan
Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

"Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah."

          Bahkan parahnya berharap di-ikrom dalam hal ini (mempelajari Alquran),(ikram adalah istilah yang dikenal oleh orang-orang yang mengikuti pergerakan tabligh,berarti minta dimuliakan )

Adapun lengkapnya hadits ini beserta syarahnya ( penjelasan nya )
Yang memuat 5 Fatwa untuk hadits diatas sebagai berikut :

Hadits Bukhari Nomor 5296
حَدَّثَنِي سِيدَانُ بْنُ مُضَارِبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ الْبَصْرِيُّ هُوَ صَدُوقٌ يُوسُفُ بْنُ يَزِيدَ الْبَرَّاءُ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَخْنَسِ أَبُو مَالِكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ أَوْ سَلِيمٌ فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلًا لَدِيغًا أَوْ سَلِيمًا فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ فَكَرِهُوا ذَلِكَ وَقَالُوا أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

[Telah menceritakan kepada kami [Sidan bin Muddzarib Abu Muhammad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar Al Bashri dia adalah seorang yang jujur yaitu [Yusuf bin Yazid Al Barra`] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Al Ahnas Abu Malik] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] ]


"bahwa beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata; "Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa." 

Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan al fatihah dengan upah seekor kambing. 

Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. 

Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata; "Kamu mengambil upah atas kitabullah?" setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata; "Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah.

" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah."

[Bukhari]

Keterangan
          Penjelasan ulama mengenai potongan hadits di atas : 

Ke-1
Al-Bukhari menyebutkan atsar dalam hal ini, sebelum menyebutkan hadits di atas dengan shighoh jazm (bentuk kalimat yang pasti). Beliau berkata:

وَقَالَ الحَكَمُ: «لَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا كَرِهَ أَجْرَ المُعَلِّمِ»
Al-Hakam berkata: “Aku tidak pernah mendengar seorangpun ulama’ yang memakruhkan upah seorang pengajar agama.
[Shohih Al-Bukhari : 3/92].

Ke-2
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَ الِاسْتِئْجَارِ لِتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ عَنِ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً سِوَى أَبِي حَنِيفَةَ

Al-Imam Al-Qodhi ‘Iyyadh telah menukil bolehnya mengambil sewa/upah dari mengajarkan Al-Qur’an dari seluruh ulama’, kecuali Abu Hanifah.” 
[Syarh Shohih Muslim : 9/215 ].

Ke-3
Al-Imam Syarafuddin Al-Husain bin Abdullah Ath-Thibi –rahimahullah- (wafat : 743 H)berkata:

وقوله صلى الله عليه وسلم في آخر هذا الحديث: ((إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله)) دليل علي جواز أخذ الأجرة علي تعليم القرآن.

Ucapan Nabi “SESUNGGUHNYASESUATU YANG PALING BERHAK KALIAN MENGAMBIL UPAH ATASNYA, ADALAH KITABULLAH (AL-QUR’AN),
 sebagai dalil bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.” 
[Al-Kasyif ‘An Haqoiqis Sunan : 7/2211].

Ke-4
Al-Imam Ash-Shon’ani –rahimahullah- berkata:

فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ إلَى جَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ
 عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ

Jumhur ulama’, Malik, dan Asy-Syafi’i, berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur’an.”
[ Subulus Salam : 2/117 ].

Ke-5
Syekh Abdurrahman ditanya tentang perihal menerima upah atau memintanya dari hasil pengajaran Alquran, jawabannya sbb
Berkata Syeikh Abdurrahman
الجواب: ما هو بخاصّ، الصَّحيح أنّه ما هو بخاصّ، يجوز أخذُ الأجرةِ في الرّقية، وأخذُ الأجرةِ على التَّعليم، تعليم القرآن؛
 الصّحيح أنّه يجوز أخذ الأجرة على التَّعليم
(شيخ عبدالرحمن ناصر البراك)
Hadits itu tidak saja khusus menyangkut orang yang mengambil upah karena ruqyah,-tetapi lebih dari itu - mengambil upah karena mengajarkan Alquran -juga- boleh dan ini pendapat yang shahih

Kesimpulan 
1.Yang tidak diizinkan itu adalah membaca Alquran lalu minta upah layaknya pengemis tanpa ada perjanjian sebelumnya atau 2.Menyampaikan suatu hal dalam ceramah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal demi suatu kepentingan dengan bayaran tertentu
Wallahualam

Penulis Ahmad Hikam

Referensi


 

    اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد
 حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer