KAGET DALAM LEVEL TERTENTU DAPAT MEMBUAT WUDHUK MENJADI BATAL KOK BISA ? INI PENJELASANNYA
Pengajian Ke 150
ุจููููููููุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
,ูุจู ูุณุชุนูู
ุงูุญู
ุฏููู ูุตูู ุงููู
ุนูู ุณูุฏูุงู
ุญู
ุฏ ูุนูู ุขูู ุฃุฌู
ุนูู
Deskripsi
Kaget dalam level tertentu dapat membatalkan Wudhu,lho kok bisa? mana dalilnya?
Pembahasan
Benar,ada dalil yang sudah ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka ,namun
untuk kaget level tertentu ,berlebihan,membuat orang yang kaget tersebut kehilangan akalnya ( tidak mumayyiz lagi).
Mumayyiz adalah orang yang bisa membedakan baik dan buruk.
Setidaknya in-sya-Allah kami akan menuliskan tiga 'ibaroh di sini,sebagai bukti.
Adapun dalil tertulis yang dimaksud adalah ;
Kesatu
Dalam kitab Riyadhul Badi'ah ,tertulis begini :
ูููุชูุถ ู
ุตุนูู ูู
ุฐุนูุฑ ูู
ุณุญูุฑ ูุฒูุงู ุชู
ููุฒูู
Batal wudhu seorang yang tersambar petir, orang yang sangat kaget, dan orang yang kena sihir karena hilang tamyiz/akal mereka.
Kedua
Dalam Matan Safinah an-Najah juga menyebutkan bahwa,
(ุงูุซุงูู) ุฒูุงู ุงูุนูู ุจููู
ุฃู ุบูุฑู ุฅูุงููู
ูุงุนุฏ,
ู
ู
ูู ู
ูุนุฏู ู
ู ุงูุฃุฑุถ
โDari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal di sebabkan karena tidur atau yang lainnya kecuali tidur orang yang menetapkan pantatnya pada tanahโ
Ketiga ;
Dalam Kitab sulam Munajah
ููุฒูููุงู ุงููุนูููู ุฃู ุงูุชูู
ูููููุฒ ุจูุฃูููู ููุฌููู ููุงููุ ููููููุชูููุถู ููุถูููุกู ุงููู
ูู
ูุณูููุฎู ุญูู
ูุงุฑูุง ู
ูุซููุงูุ ููุงููู
ูุญูู
ูููู
ูุ ููุงููู
ูุตูุนูููููุ ููุงููู
ูุฐูุนูููุฑูุ ููุงููู
ูุณูุญูููุฑูุ ููุงููู
ุญุจูุ ููุฒูููุงูู ุชูู
ูููููุฒูููู
ู ุงูู (ุณูู
ุงูู
ูุงุฌุงุฉ, 10).
Hilangnya akal atau yang dikenal dengan hilangnya tamyiz dalam bentuk apapun maka wudhunya menjadi batal berubah karena marah yang berlebihan misalnya atau karena demam,pingsan ,terkejut, tersihir mengandunghamil yang membuat hilangnya
akal
Kesimpulan
Disini dapat disimpulkan seperti yang ditulis dalam kitab sulam munajat
ููุฒูููุงู ุงููุนูููู ุฃู ุงูุชูู
ูููููุฒ ุจูุฃูููู ููุฌููู ููุงูู
"Hilangnya akal atau yang dikenal dengan istilah tamyiz dalam bentuk apapun"
Jelas membatalkan wudhu sebab hilangnya tamyiz tersebut.
Tamyiz menurut terminologi hukum Islam (fiqh) adalah ketika seseorang mampu untuk menentukan pilihan dan membedakan mana yang baik dan bermanfaat untuk dirinya dan mana yang buruk dan merugikan dirinya.8
Jika ada yang bertanya mengapa di sebuah Laman milik nu.com
(bisa dilihat disini : Laman NU.co.m )
dinyatakan bahwa :
"Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya"
Maka saya yang doif ini menjawab : "apa yang dikatakan oleh ulama tersebut dalam laman itu adalah betul; tidak salah, karena "kaget yang dimaksud tersebut tidak sampai menghilangkan tamyiz seseorang" , sesungguhnya sebab pernyataan
"ููุฒูููุงู ุงููุนูููู ุฃู ุงูุชูู
ูููููุฒ ุจูุฃูููู ููุฌููู ููุงูู"
Dalam Sulam Munajah dan kitab lainnya sudah cukup menjadi pijakan.Wallahualam
By Al Faqir Ahmad Hikam
ุงูููู
ุตู ูุณูู
ุนูู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ูุนูู ุขู ุณูุฏูุง ู
ุญู
ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูู ููุงู
ุงูููุ ูุตู ูุณูู
ุนููู ูุขูู ูู ุฃูู ุงูููุงู
ูุฃูุณุทู ูุขุฎุฑูุุงูููู
ุขุชู ุงููุณููุฉ ูุงููุถููุฉ ุจุฑุญู
ุชู ูุงุฃุฑุญู
ุงูุฑุงุญู
ูู
Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....