HUKUM MENOLONG KEZALIMAN YANG MUNCUL DARI SUATU KELOMPOK ATAU INDIVIDU TERTENTU
Berdasarkan penjelasan dari salah satu isi kitab kuning yang berjudul "misykatul mashobih" bahwa menolong suatu kesalahan adalah dosa yang membinasakan, baik kesalahan atau kekeliruan itu muncul dari kelompok, organisasi atau muncul dari salah satu individu seorang tokoh agama atau tokoh masyarakat; negarawan terkemuka.
Dasar Pijakan
Penetapan di atas jelas mempunyai pijakan dari dalil-dalil yang kami ambil dari kitab kuning baik berupa ayat-ayat suci Alquran, Hadits-Hadits maupun penjelasan yang berasal dari para ulama yang mensyarah keduanya ,yakni bahan yang berasal dari ayat suci Alquran dan hadits-hadits nabi.
Adapun isi penjelasannya sebagai berikut "Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda :
”Barang siapa yang menolong/membela kaumnya tidak di atas kebenaran, maka ia seperti onta yang terjatuh ke sumur dan diangkat dengan menarik ekornya.”
Syarahnya :
Kesimpulan kami di atas adalah isi dari Syarah (penjelasan ) yang kami tulis ini, dan kesimpulan ini didukung oleh salah satu firman Allah subhanahu wa ta'ala ,yaitu :
تعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan
(Q.S.Al-Maidah : 2)
Bisa saja kami menuliskan dalil-dalil yang lain untuk menguatkan hadits diatas tetapi rasanya tidak perlu, pemirsa bisa melihat kembali di buku-buku agama atau web yang ada banyak sliweran di internet.
By Al Faqir Ahmad Hikam Suni
Referensi:
1.ISLAMWEB


Komentar
Posting Komentar
Silahkan Tanggapi ! Bebas Sopan.....