2 RUKUN SOLAT JUMAT DAN 6 SYARAT SAHNYA SUDAH CUKUP MENYATAKAN BAHWA "SOLAT JUMAT SECARA VIRTUAL ITU BATAL "

Pengajian Ke 126

ุจู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…,ูˆุจู‡ ู†ุณุชุนูŠู† ุงู„ุญู…ุฏู„ู„ู‡ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุงู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู†

Deskripsi

Jika memang solat jumat ditiadakan maka gunakan saja peraturan Fikih yang sudah ada dan berlaku ; terkait Uzur Solat Jumat ( yakni jika ada uzur syar'i silahkan tidak jumatan ) sudah cukup jadi alasan , cukup diganti dengan solat Zhuhur saja,walaupun alasan tersebut mungkin saja terbungkus oleh siasat tertentu, tapi ingat. . .  siasat yang dibikin - bikin itu tetap menjadi urusan anda di hadapan Allah ta'ala kelak,Dia pasti mempertanyakan semua sikap anda baik maupun buruk ,termasuk permasalahan diatas.

Sumber :era.id/megapolitan


Adapun syarat-syarat sahnya shalat Jumat ada enam, yaitu:

1. Shalatnya harus dilaksanakan di waktu dzuhur.

2. Shalatnya didirikan di lingkup perkampungan (kota atau desa).

3. Shalatnya harus dilakukan secara berjamaah.

4. Jumlah jamaah harus 40 orang atau lebih yang masing-masing dari 40 orang tersebut harus merdeka, laki-laki, baligh, dan isthithan (menjadi warga tetap di daerah itu).

5. Tidak didahului dan tidak bersamaan shalat Jumat oleh shalat Jumat yang lain di daerah itu.

6. Harus didahului oleh dua khutbah.

Nah, itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan melaksanakan shalat Jumat. Jika Anda sudah merasa memenuhi ketentuan tersebut segera laksanakanlah shalat Jumat. Jangan biarkan diri Anda disibukkan oleh kepentingan duniawi, sehingga meninggal shalat yang hanya dilaksanakan seminggu sekali ini. [ KH. Ust. Yahya Abdul Wahid Dahlan]

Dua Rukun Sholat Jumat

1.Didahului oleh dua khotbah Jumat di mana khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khutbah

2.Niat sholat jumat 2 rokaat berjemaah

Uzur Solat Jumat

Adapun "peraturan fikih yang sudah ada " yang dimaksud adalah Uzur Solat Jumat yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya

2. Salju

3. Dingin baik siang maupun malam

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya,selengkapnya bisa buka link ini 

NU JATIM

Kesimpulan :
1.Seseorang  tidak perlu memaksakan agar hukum fikih tunduk dengan Peraturan Pemerintah

2.Jika memang solat jumat ditiadakan maka gunakan peraturan Fikih yang sudah ada dan berlaku terkait Uzur Solat Jumat ( yakni jika ada uzur syar'i silahkan tidak jumaatan )

3.Ditekankan kembali tidak perlu membuat hukum sendiri yaitu Solat Jumaat dilakukan secara ,ketokohan seseorang tidak mungkin mempengaruhi hukum Fikih yang sudah disepakati

By A.Hikam.S



 ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุจุนุฏุฏ ุญุฑูˆู ูƒู„ุงู… ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุตู„ ูˆุณู„ู… ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ููŠ ุฃูˆู„ ุงู„ูƒู„ุงู… ูˆุฃูˆุณุทู‡ ูˆุขุฎุฑู‡ุŒุงู„ู„ู‡ู… ุขุชู‡ ุงู„ูˆุณูŠู„ุฉ ูˆุงู„ูุถูŠู„ุฉ ุจุฑุญู…ุชูƒ ูŠุงุฃุฑุญู… ุงู„ุฑุงุญู…ูŠู†

Komentar

Postingan Populer