SEKELUMIT TENTANG USUL FIQIH KITAB ARRISALAH IMAM SYAFII

بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله على سيدنامحمد وعلى آله أجمعين


Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Beliaula ulama yang mula- mula menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."





Demikianlah, melalui kitab Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi'i telah meletakkan pondasi pertama penulisan dan kodifikasi ilmu ushul fikih, menjelaskan ketentuan-ketentuannya ini serta memperjelas gambarannya. Di dalam Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi'i berbicara tentang Al-Qur'an dan penjelasannya. Dia pun mengemukakan bahwa banyak dalil mengenai keharusan berargumentasi berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Imam Asy-Syafi'i menulis Ar-Risalah dengan teliti, mendalam, setiap pendapatnya didasarkan dalil, dan mendiskusikan pendapat yang berbeda secara ilmiah, sempurna, dan mengagumkan. Sehingga kitab Ar-Risalah ini menjadi rujukan penting bagi para pakar dan ulama. Siapa pun yang membaca dan menelaahnya, maka dia akan mendapatkan ilmu dan wawasan luas dalam kajian fikih. Imam Al-Muzani (salah satu murid Imam Asy-Syafi'i) pernah mengatakan, "Selama lima puluh tahun aku mendalami kitab Ar-Risalah, dan setiap menelaahnya, aku mendapatkan tambahan ilmu yang belum kuketahui sebelumnya." Semoga kita semua pun dapat mengambil manfaat darinya.

Tulisan ini bersumber dari situs yang link alamatnya saya simpen di bawah ,tetapi saya mengedit sedikit beberapa kata yang tidak mengubah maksud dari Tulisan Awal,silahkan di buka link nomor 1 dibawah 👇

Selanjutnya....
Imam Syafi’i meletakkan fondasi yang sangat kokoh sebagai awal dimulainya diskusi panjang tiada akhir di bidang ilmu ushul fiqh. Di antara landasan pemikiran yang telah dibangun oleh Imam Syafi’i adalah:   
✓ Menjelaskan dalil-dalil yang diambil dalam menentukan hukum yaitu Al-Qur’an, hadits, ijma', qiyas, serta mempertajam urutannya.

 ✓Memperkokoh hujjah hadits secara umum dan mengukuhkan hujjah hadits Ahad secara khusus serta menerangkan tentang tidak adanya pertentangan secara nyata baik antara Al-Qur’an dan hadits maupun antara satu hadits dengan hadits lainnya sebagai sumber dalil.

 ✓ Menjelaskan kewajiban mengikuti jalan orang-orang beriman (ijma'). Memberikan batasan dan kadar yang jelas dalam menjadikan akal sebagai patokan hukum serta memberikan syarat yang terperinci dalam menggunakan Qiyas.

✓ Memberikan perlawanan cukup serius dalam mematahkan hujjah Mu'tazilah yang terlalu ekstrem dalam mentakwil sifat Allah.

 ✓Memberikan peringatan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab serta di dalam Al-Qur’an ada beberapa cara baca yang memang ada di dalam pelafalan bahasa Arab.

 ✓Menerangkan tentang amr (perintah) dan nahi (larangan). Menjelaskan naskh dan mansukh (pembatalan hukum).   

Setelah periode Imam Syafi’i, berbondong-bondonglah para ulama generasi selanjutnya untuk menelisik lebih jauh di dalam masalah Al-Qur’an dan hadits.

Sumber:
 2.NU.COM
===


Penulis : Ahmad Hikam Suni



 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد بعدد حروف كلام الله، وصل وسلم عليه وآله في أول الكلام وأوسطه وآخره،اللهم آته الوسيلة والفضيلة برحمتك ياأرحم الراحمين

Komentar

Postingan Populer