Hukum Mengedit Foto;dengan Mengambil Foto Orang Lain

ุจู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…,ูˆุจู‡ ู†ุณุชุนูŠู† ุงู„ุญู…ุฏู„ู„ู‡ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุงู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู†

Tanya
Assalamualaikum wrwb
mohon penjelasannya Ustadz!
Kalau mengedit wajah...atau body pada foto apa hukumnya?

Lebih jelasnya misalkan "mukanya  punya saya tapi bodynya punya orang lain"...atau rambutnya dibikin beda itu gimana hukumya?

Jawab :
Ada dua jawaban :
Pertama 
Berdasarkan Hadis-hadits dan syarahnya atau penjelasannya dalam kitab-kitab kuning serta fatwa ulama yang lainnya,saya memandang masalah ini yakni pada redaksi ("mukanya  punya saya tapi bodynya punya orang lain) ini tetap tidak boleh,alasannya karena disamakan dengan "Melukis Makhluk Bernyawa ", ini konotasi yang membuatnya tidak boleh , begini rinciannya :
Larangan menggambar makhluk bernyawa itu jelas haram, Sabda Nabi Shallallahu'alaihiwalihiwasallam :
ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุดูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุนูŽุฐูŽุงุจู‹ุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูุตูŽูˆู‘ูุฑููˆู†ูŽ
โ€œ Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para pelukisโ€ (H.R.Muslim)

Sabdanya lagi :
ูŽ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ูƒูู„ู‘ู ู…ูุตูŽูˆู‘ูุฑู ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ู ู„ูŽู‡ู ุจููƒูู„ู‘ู ุตููˆุฑูŽุฉู ุตูŽูˆู‘ูŽุฑูŽู‡ูŽุง ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ููŽุชูุนูŽุฐู‘ูุจูู‡ู ูููŠ ุฌูŽู‡ูŽู†ู‘ูŽู…ูŽ
ูˆ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูŽ ู„ูŽุง ุจูุฏู‘ูŽ ููŽุงุนูู„ู‹ุง ููŽุงุตู’ู†ูŽุนู’ ุงู„ุดู‘ูŽุฌูŽุฑูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ู„ูŽุง ู†ูŽูู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู
Semua pelukis di dalam Neraka. Setiap lukisan yang dia buat diberi jiwa, lalu makhluk itu menyiksanya di Neraka Jahannam.โ€ Ibnu Abbas berkata; Jika engkau harus melukis, maka lukislah pepohonan dan benda yang tidak berjiwaโ€(H.R.Muslim)

Dalam dua hadits diatas ;yang sudah saya paparkan ; "jelas !bahwa menggambar atau melukis makhluk hidup atau bernyawa itu dilarang termasuk menggambar manusia.

Adapun mengambil gambar Makhluk Bernyawa (termasuk manusia) dengan kamera seperti yang ada di zaman sekarang ini,kalau dalam istilah arabnya yaitu
ุตูˆุฑุฉ ุงู„ูƒุงู…ูŠุฑุง
" Foto Kamera"

sehingga menghasilkan foto-foto Makhluk Bernyawa ,foto Ibu ,Foto Bapak ,foto Manusia,hewan atau Makhluk bernyawa lainnya ,ini memang tidak dilarang (menurut pendapat yang kuat ) tetapi aktivitas mengedit foto manusia itu ,mengubah dalam arti memindah-mindahkan anggota tubuh manusia termasuk bodynya secara keseluruhan ,dengan cara mengambil (comot) bodi orang lain atau body hewan misalnya lalu memasangnya kebodi yang sudah dimaksud untuk suatu tujuan tertentu,aktifitas seperti ini lah yang disebutkan istilah (ุชุตูˆูŠุฑ) melukis,dalam hal ini Melukis Makluk Benyawa" aktivitas ini dapat disamakan (diqiyaskan) dengan aktifitas Melukis Makhluk Bernyawa (yang sudah jelas terlarang  secara syarโ€™i) yang berbeda disini adalah medianya saja.

Kedua
Merubah rambut atau wajah saja dalam konsef Mengedit Foto (bukan secara nyata) itu boleh - boleh saja karena tidak dikatakan sebagai :
-Merubah ciptaan Allah
-Melukis Makhluk Bernyawa
(Jauh dari konotasi melukis makhluk bernyawa)
Namun tentu ada syarat lain yang harus perhatikan yaitu tidak ada fihak yang dirugikan dari dampak hasil pengeditan tersebut .

Adapun merubah rambut dalam kenyataan sebenarnya di salon - salon yang sudah ada ini terdapat hukum yang lain lagi.

Tulisan ini masih dikembangkan ,keritik saran ditunggu ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

Wallohu'alam

Ahmad Hikam Suni 

Komentar

Postingan Populer