Boleh Membiarkan Suatu Kemaksiatan; Lihat Sikap Ibnu Taimiah Dengan Bangsa Tartar


بــــــــسم الله الرحمن الرحيم,وبه نستعين الحمدلله وصلى الله على سيدنامحمد وعلى آله أجمعين


Sewaktu Ibnu Taimiyyah melewati sekumpulan orang-orang  dari bangsa Tartar, aktivitas mereka pada saat itu sedang minum-minuman keras, namun beliau (Ibnu Taimiyah) tidak melarang mereka melakukan aktivitas maksiat tersebut.

Murid beliau bertanya, "Mengapa engkau tidak melarang mereka dari perbuatan itu?", beliau menjawab, " ( prediksi saya)kalau  mereka berhenti minum minuman keras, (dikhuatirkan) mereka akan pergi dan merampas harta milik kaum muslimin, dan ini adalah kezaliman yang berdampak lebih buruk kepada banyak orang, sedangkan aksi minum minuman keras, kezalimannya hanya menimpa untuk diri mereka sendiri."

(Cerita ini disampaikan oleh Al-'Utsaimin, dalam kitab "Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah")

Faidah:
Terkadang membiarkan satu kemungkaran itu diperlukan, jika kemungkaran yang dibiarkan itu dipastikan dapat mencegah kemungkaran yang lebih fatal lagi

Sikap Ibnu Taimiah rahimahullah diatas sudah sesuai dengan Qaidah Usul Fiqih ,misalnya :

Kesatu :

الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف 
Bahaya Yang Lebih besar boleh disingkirkan (dengan mendatangkan dan membiarkan) dengan (eksisnya) bahaya yang lebih ringan (Hanafi)

Kedua :

إذا تعارض المفسدتان روعي أعظمهما بإرتكاب أخفهما
Jika ada dua bahaya atau kerusakan bersamaan perhatikan mana yang lebih besar dengan cara melaksanakan (atau membiarkan eksisnya)bahaya yang lebih ringan (Ust Syamsul Ma'arif)


Sebaiknya juga berniat "untuk menghidari kemudaratan yang lebih besar , bukan setuju atas pembiara maksiat itu, juga harus yakin dan mengakui bahwa dosa adalah dosa , maksiat tetaplah maksiat , semoga Alloh menghilangkan keledzatan maksiat di Hati kita masing- masing.

اللهم حرّمنا لذة المعصية والذنوب بجاه المصطفى صلى الله عليه وآله وسلم 

Wallahu a'lam.


Penulis Ahmad Hikam 

Komentar

Postingan Populer