HUKUM ROWI YANG TAUBAT DARI KEBOHONGANNYA

Kajian Ke 26

Riwayat hadits dari Seorang
Rawi Hadits yang telah bertaubat dari kefasikannya dapat diterima periwayatannya (oleh para ulama)kecuali jika jenis kefasiknya adalah kerena kebohongan yang ia lakukan maka hal itu,tidak diterima selamanya walaupun sudah memperbaiki jalan kehidupannya,inilah pandangan Imam Ahmad,Al Humaidi (salah 1 guru Imam Bukhori) dan Ash-Shoirafi Assyafii.

Referensi :

تقبل رواية التائب من الفسق إلا الكذب في حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا يقبل أبدا وإن حسنت طريقته ، كذا قاله أحمد بن حنبل والحميدي شيخ البخاري والصيرفي الشافعي .

Dari Kitab "Tatriburrowi" Imam As-Suyuthi

Pendapat serupa juga perna saya jumpai dalam kitab "Tadriburrowi" Imam Faryabi"

Kisah :
Ada seorang kafir ingin masuk islam, datang ke Nabi Muhammad SAW, lalu berkata : "saya mau masuk islam, Asalkan saya bisa berjudi, minum minuman ke/ras, berkelahi (membunuh), berzina, mencuri, merampok.

 pokoknya saya gemar dgn segala perbuatan jahat, jadi saya mau masuk islam, asalkan tidak dilarang berbuat jahat".

Nabi berkata, tidak apa, cuma satu syarat, dijawab oleh kafir itu, apa itu ya rasul??, jangan BERBOHONG, pemuda itu berpikir, gampang sekali syaratnya, kalau cuma itu....., baiklah saya bersedia, jawab pemuda itu.

 Masuklah dia dalam agama islam.  Suatu hari dia mau mencuri, pemuda itu berpikir, bagaimana kalau Nabi bertanya, apakah kau mencuri hari ini??
Kalau saya jawab tidak, berarti saya berbohong, tetapi klau saya jawab iya, maka saya akan di hukum potong tangan, akhirnya tidak jadi mencuri.

 Hari berikutnya, mau berzina dn memperkosa, tetapi dia berpikir, kalau saya ditanya nabi, apakah kau berzina hari ini?? Klau saya jawab tidak, berarti saya berbohong, tetapi klau saya jawab iya, maka saya dhukum cambuk, akhirnya tidak jadi lagi.

 Hari berikutnya, dia ingin merampok dn membunuh saudagar kaya, kemudian dia berpikir lagi, kalau saya bunuh, kemudian nabi tanya, apakah kamu membunuh hari ini?? Kalau saya jawab tidak, berarti saya berbohong, tetapi klau saya jawab iya, maka saya akan dihukum pancung leher, akhir tdk jadi lagi. Akhirnya pemuda itu tidak pernah berbuat jahat lagi setelah masuk islam.

*Dari cerita itu dapat disimpulkan bahwa berbohonglah yang menyebabkan kejahatan semakin menjadi....,*

Faidah :
Begitulah halnya jika ada seorang ulama yang senang menyebarkan berita hoak / bohong, efekanya pendapatnya diragukan.

Wallahu 'alam

Ahmad Hikam 

Komentar

Postingan Populer