PELAKU POLIGAMI VS PELAKOR ; SAMAKAH MEREKA ?



Pembahasan
Pelakor adalah istilah baru yang viral akhir - akhir ini,kepanjangan dari Istilah PELAKOR  adalah Perebut Laki Orang.

Kalau dipandang dari sudut bahasa maka istilah ini memang mengandung Pemahaman yang negatif ,artinya merebut atau merampas suami orang itu jelas perbuatan yang tercela.

PELAKOR itu sebenarnya lebih tepat ditujukan kepada mereka yang melakukan perselingkuhan,persetubuhan atau pernikahan yang tidak sah.

Sedangkan bagi para pengamal poligami yang sah,memang nampak ada kemiripan dengan keterangan yang tertulis diatas, namun sudah menjadi ketetapan Allah Ta'ala seperti disebutkan dalam Al -Quran ,harus kita sadari dengan sesadar -sadarnya bahwa ketetapan ini merupakan kebijakan dari yang Maha Tinggi ,Dia sebagai Tuhan yang maha kaya ,Pencipta manusia dan seluruh ,Dia yang Maha tahu seluk beluk dan hakikat semua ciptaannya,paling sempurna pengetahuanNya dalam memperbaiki ciptaan-ciptaaNya, Dia yang bebas dari segala macam cacat dan kekeliruan sekecil apapun,bebas dari kepentingan apapun dalam menetapkan keputusanNya bagi hamba-hambaNya,termasuk penetapan poligami sampai hari kiamat,dimana Dia menetapkan bahwa Orang yang melepaskan kemaluannya kepada para Istrinya tidaklah tercela sama sekali,sebagaimana FirmanNya :

  وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)  إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ(6) فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

Artinya :
“Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Qs.Al-Mu'minun [5,6 & 7 ]

Makna ayat ini Juga terdapat dalam Q.S.Al-Ma'arij ayat : 29,30 & 31.


Para wanita yang menjadikan Istri kedua,ketiga dan keempat secara sah tidak layak disebut PELAKOR sama sekali,alasannya sudah dijelaskan sejelas-jelasnya oleh ayat-ayat diatas tersebut,bahkan ayat - ayat diatas dikuatkan pula oleh ayat 3 surat An-nisa sbb :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya

Ayat- ayat diatas telah jelas bagi kita semua bahwa "para wanita yang yang menjadi istri kedua,ketiga atau keempat tidak layak disebut sebagai PELAKOR sebagaimana anggapan sebagian kalangan kaum muslimin yang awam.

Kalau dikatakan para wanita itu adalah para PELAKOR maka secara tidak langsung ia telah menuduh para ISTRI RASUL adalah para PELAKOR juga,sedangkan melecehkan dan menghina para shahabat itu hukumnya bisa sesat,sama halnya mencaci Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam ,sebagaimana riwayat berikut ini :

وفي حديث انس رضي الله عنه :
 (( من سب اصحابي فقد سبني ومن
سبني فقد سب الله )) رواه ابن البناء وعن عطاء بن أبي رباح عن النبي صلى لله عليه
وسلم قال : (( لعن الله من سب أصحابي )) رواه ابو احمد الزبيري ، حدثنا محمد بن
خالد عنه ، وقد روي عنه عن ابن عمر مرفوعا من وجاهه اخر رواهما الللكائي

Dalam Hadits Anas bin Malik r.a disebutkan:
"Barang siapa melecehkan para shahabatku ia telah melecehkanku (Nabi) siapa yang melecehkanku sesungguh ia melecehkan Alloh"
Dalam riwayat lain :
Allah Ta'ala telah melaknat orang yang melecehkan para sahabatku" (Al-Hadits)

Kesimpulan :
1.Para pengamal poligami tidak sama dengan sama hukumnya dengan para Pelakor walaupun secara bahasa mirip.

2.Pembahasan diatas lihat dari sisi Dalil-dalil ayat dan Hadits ,belum dibahas dari sisi ilmu kejiwaan

Wallohu'alam

By Ahmad Hikam

Komentar

Postingan Populer